Intruksi Jokowi tak Pengaruhi Produksi Perda di Cimahi

CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyebutkan, tahun depan pihaknya belum ada rencana untuk mengurangi pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Setiap tahunnya, produk hukum yang dibuat berkisar 18-20 Perda.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain saat menanggapi Adanya intruksi dari Presiden Joko Widodo agar daerah tidak banyak membuat produk Perda. Menurut Jokowi, negara ini sudah kebanyakan peraturan.

”Itu kan imbauan dan belum ada implementasi, belum ada turunan peraturannya. Saya liat, tiap tahun sekitar 18-20 Perda,” kata Achmad saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (19/11).

Untuk tahun depan pun, terang Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, pihaknya merencanakan membuat Perda hingga 24 produk yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Jumlah itu kemungkinan akan tetap dijadikan produk tahun depan meski ada permintaan dari Presiden Jokowi untuk tak banyak membuat Perda.

”Saya pikir itu (Propemperda 2020) jalan dulu kecuali sudah ada aturan (yang mengikat). Saya pikir kita maknai saja (imbauan Jokowi) sebagai sesuatu yang positif,” ujarnya.

Perihal Kunjungan Kerja (Kunker) dan study banding dalam pembuatan Perda yang sebelumnya disinggung Jokowi, Azul mengatakan tahun depat pihaknya akan mencoba mengefisiensikan jadwal Kunker dalam setiap pembahasan Perda.

Politisi PKS itu mencontohkan, dalam Rencana Kerja (Renja) periode sebelumnya Kunker dilakukan selama 2×3 hari atau dua kali kunjungan, maka tahun depan pihaknya akan mencoba pakai pola sekali kunjungan tapi waktunya menjadi empat hari.

”Tahun depan kalau cuma sekali (Kunker) bisa pakai pola sekali 4 hari. Di sana ada unsur penghematan luar biasa. Tapi tetap disesuaikan dengan substansi Perda-nya,” katanya.

Namun untuk tahun ini, lanjut Azul, pola Kunker yang dipakai Anggota DPRD Kota Cimahi masih menggunakan Renja yang disusun tahun 2018 atau periode DPRD sebelumnya.

”Kalau yang sekarang kita ikut periode lalu. Yang saya tau, menggunakan pola sama dari tahun 2009 setiap Pansus 14 hari kerja dengan 2 kali kunjungan, masih normal,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi DPRD Kota Enang Sahri menyebutkan, akan ada 24 produk Perda yang dibuat. Rinciannya, 18 Perda baru dan 6 Perda lama yang direvisi kembali dalam anggaran tahun depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan