Ini Sanksi untuk Pengendara Operasikan GPS saat Berkendara

Jabarekspres.com – Pengemudi yang mengoperasikan fitur “global positionig system” (GPS) di telpon seluler saat berkendara, bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp750 ribu dan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

“Aturan tersebut jelas dasar hukumnya. Bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, di Jakarta, Sabtu (09/02).

Dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun menurut MK penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus. “Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan,” terang Herman.

Saat ini, penindakan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan. Namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (CCTV).

“Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ‘tiada maaf bagimu’ ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang,” beber Herman.

Untuk tahun 2019, dalam beberapa bulan ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan akan menambah kamera CCTV 10 titik tersebar dari kawasan Istana Merdeka hingga ke kawasan Senayan, yang menambah dua titik CCTV. Yakni di Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan