Ini Aturan Baru Harga Jual Eceran BBM Nonsubsidi

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan terkait harga jual eceran bakan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi. Antara lain Pertalite, Pertamax cs, Solardex, dan Dexlite.

“Formulanya ada dalam peraturan menteri tersebut, untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini. Dengan begitu para pelaku usaha lebih nyaman, dan konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. Fairness-nya ada,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (09/02).

Aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Peraturan tersebut juga mengatur BBM Umum yang dijual di SPBU Shell, Total, AKR, Exxonmobil, Vivo dan lainnya. Kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktek usaha lebih fair.

Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan batasan margin badan usaha penyalur BBM Umum paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar. Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. “Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga,” jelasnya.

Dalam beleid tersebut, harga dasar BBM Umum terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta marjin, dengan formula sebagai berikut.

Untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yaitu: Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu: MOPS + Rp 2.542 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Sementara itu untuk BBM jenis Bensin di atas RON 95 dan Solar CN 48, batas bawahnya yaitu: MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu: MOPS + Rp 3.178 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan