Informasi Fahri Hamzah Hoaks

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam wawancara bertajuk Wah, Ternyata Ada Bisnis di dalam KPK!? (Fahri Hamzah Bubarkan KPK) yang diunggah oleh kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10) lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, klarifikasi ini dilakukan lantaran ia menilai terdapat sejumlah informasi keliru yang disampaikan Fahri Hamzah dalam dialog tersebut. Bahkan menurutnya, informasi-informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks.

“Pada dasarnya KPK menyampaikan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat. Karena seluruh kerja yang dilakukan KPK memang dipersembahkan untuk publik,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (30/10).

Klarifikasi pertama yakni soal pernyataan Fahri terkait banyak pihak yang ditangkap oleh KPK lalu menghilang begitu saja. Febri menyatakan informasi tersebut keliru. Ia menegaskan, KPK selalu menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang ditangkap secara transparan kepada publik, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK juga memahami keterbukaan Informasi adalah hal yang mutlak harus dilaksanakan oleh lembaga publik. Oleh karena itulah, KPK selalu memproduksi Laporan Tahunan yang disampaikan pada Presiden, DPR, BPK dan dapat diakses masyarakat secara terbuka,” ucapnya.

Selain itu, Febri juga menyampaikan klarifikasi KPK terkait pernyataan Fahri yang menyebut KPK bisa mengatur penyusunan menteri oleh presiden. Febri mengakui, presiden pernah meminta pertimbangan kepada KPK mengenai rekam jejak kandidat menteri yang akan dipilih. Namun, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan figur yang cocok mengisi pos menteri mengingat pemilihan tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Terlebih, kata dia, pada proses penyusunan Kabinet Indonesia Maju pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPK tak diminta memberi pendapat.

“Maka kami tidak menyampaikan Informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut. KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogatif presiden dalam memilih menteri,” tutur Febri.

Klarifikasi selanjutnya yakni terkait tudingan bahwa KPK tebang pilih dalam mengusut kasus. Febri menyatakan, tuduhan ini kerap dilontarkan politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Ia pun memastikan praktik tebang pilih tersebut tidak benar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan