Imam Nahrawi Diduga Asal Tandatangan

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, kemarin (24/1). Kedatangannya guna menghadiri panggilan tim penyidik KPK yang membutuhkan keterangannya bagi Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, terkait dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Ditemui usai lima jam digarap penyidik, Imam memastikan pencairan dana hibah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia mengatakan, proposal telah disetujui setelah melewati proses penelahaan serta verifikasi oleh pihak terkait.

”Sudah (sesuai prosedur). Soal mekanisme itu tentu saya mengikuti aturan yang ada, yang dipayungi UU dan peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya, kemarin.

Imam mengaku tidak mengingat secara persis inti pertanyaan yang diajukan penyidik. Dirinya membeberkan telah menjelaskan mekanisme pengajuan dana hibah berdasarkan persepktifnya sebagai Menpora. Dia pun sekali lagi memastikan pengajuan proposal telah tercatat dengan baik di Sekretariat Kemenpora.

”Saya menjawab sesuai dengan tupoksi sebagau menteri, menjelaskan semuanya bagaimana mekanismenya. Mekanismenya itu harus mengikuti peraturan UU dan aturan yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintah,” tuturnya.

Kendati demikian, saat disinggung mengenai apakah dirinya memahami isi proposal sebelum membubuhkan tanda tangan, dia berkelit. Menurutnya, sudah ada unit teknis yang mengurus hal tersebut. ”Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi temuan barang bukti saat tim satgas KPK menggeledah ruang kerja Menpora.

Barang bukti tersebut berupa proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ”Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu,” tandasnya.

Dalam OTT Selasa (18/12) dan Rabu (19/12), tim KPK berhasil mengamankan 12 orang. Kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai pihak pemberi. Sementara sisanya Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai pihak penerima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan