Hasyim Buka Suara, BPN Batal Laporkan Jokowi

JAKARTA – Perang urat syaraf menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April mendatang makin asik dipertontonkan publik oleh kedua kubu. Setelah sebelumnya mengancam akan melaporkan Calon Presiden 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini, niat Badan Pemenangan Nasional (BPN) urung dilakukan. Sejumlah petinggi Partai Gerindra pun buka suara.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Soal itu, tidak ada rencana melaporkan Jokowi,” kata Dasco, Rabu (20/2).

Dirinya menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan merupakan hal yang patut dilaporkan. Pernyataan Jokowi itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah debat dan pola Prabowo berbeda, tidak mau menyerang pihak lawan.

“Begini ya, pola kami dan Prabowo itu berbeda, kalau diserang. Beliau tetap tidak mau menyerang. Ya seperti itu namanya debat. Kalau pun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut, paparnya.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan lahan yang dikelola Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan Timur merupakan aset yang diperoleh dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

“Saya tahu persis bagaimana prosesnya, lahan yang disebut Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Prabowo selamatkan pada tahun 2004 dalam rangka lelang aset-aset BPPN,” kata Hashim.

Hal itu dikatakannya mengklarifikasi pernyataan Jokowi soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Berkali-kali ian menegaskan, lahan itu bukan milik pribadi Prabowo, melainkan aset perusahaan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terdiri atas hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan.

Semua lahan itu milik negara, lanjut dia diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola dengan rentang waktu yang berbeda-beda. “Ada yang 30 tahun, 35 tahun, dan bisa diperpanjang. Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan pada tahun 2004 dan lahan itu semua bukan milik pribadi Prabowo,” ujarnya.

Sebelumnya, Capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektare.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan