Hakim Berganti Posisi Jadi Terdakwa

BANDUNG– DCDC Pengadilan Musik Jilid 34 menampilkan hal baru salah satunya dengan kehadiran band Jasad dimana salah satu personelnya Man Jasad duduk sebagai terdakwa menggantikan posisi hakim di setiap episodenya.

Berdiri sejak 1990 di Ujungberung, band ini seolah tidak pernah mati. Bertahan selama 29 tahun, mereka berubah menjadi monster death metal yang tak terkalahkan. Musik yang dimainkan bukan berasal dari sebuah genre yang banyak didengar oleh banyak orang, namun berkat Jasad, death metal di Indonesia hadir sebagai genre dengan komunitas pendengar yang besar.

Debut Mini album bertitle C’est La Vie (1996/Palapa Record), album penuh Witness Of Perfect Torture(2001/Rottrevore Records), Annihilate The Enemy (2005/Sevared Records) dan Rebirth of Jatisunda (2013) berhasil dirilis di sepanjang perjalanan karir Jasad. Album-album tersebut menjadi amunisi Jasad untuk makin tak terbendung, hingga berhasil merambah ke panggung-panggung kaliber dunia.

Jasad yang hari ini terdiri dari Mohamad Rohman (vokal), Yuli Darma (bass), Ferly Suferli (gitar), Reduan Purba (Gitar) dan Oki Fadhlan (drum) menjadi formasi terbaik dalam sejarah panjang perjalanan karir mereka di kancah musik death metal.

Kombinasi mematikan antara Generasi old skool death metal dengan suntikan darah segar dengan semangat modern death metal. Dalam beberapa bulan ke depan di tahun 2019 ini, Jasad akan kembali merilis album terbaru. Ada angka ‘5’ yang beberapa kali mereka sertakan di setiap unggahan mereka terkait perilisan album terbaru, dan angka tersebut masih menjadi misteri untuk dikuak.

Dengan mengenakan seragam terdakwa berwarna hitam garis kuning band Jasad akhirnya harus merasakan duduk di kursi panas Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik. Untuk mempertangung jawabkan misteri angka ‘5’.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam digelar di Kantinnasion Rumah The Panas Dalam, Jalan Ambon, Bandung, Jumat (19/7) malam.

Sidang Pengadilan Musik ke- 34  ini, cukup ramai dihadiri pengunjung. Kurang lebih mencapai 120 penonton yang memadati area sidang.

Dalam sidang kali ini menghadirkan dua Jaksa Penuntut Umum Budi Dalton dan Pidi Baiq. Untuk pembela di tempati oleh Yoga (PHB) Dan Ruly (Pasar Barang Antik Cikapundung). Untuk jalan persidangan dipimpin langsung Eddi Brokoli sebagai Panitera.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan