Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

SOREANG – Bupati Bandung Dadang M. Naser akan menindaktegas segala bentuk ketidakdisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Menurut Dadang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada semua PNS di Pemkab Bandung. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Setiap pelanggar yang telah terbukti, akan diberi sanksi dengan tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa ada pandang bulu.

”Sanki berlaku bagi semua PNS yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas. Mulai dari hukuman disiplin ringan sampai berat, teguran lisan maupun tertulis, penundaan kenaikan gaji sampai yang terberat yaitu pemberhentian,” Kata Dadang saat ditemui di Soreang, selasa (9/7).

Menurutnya, tindakan tegas tersebut harus dilakukan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bandung Maju, Mandiri dan Berdaya Saing melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Sedangkan PNS sendiri, sejatinya merupakan teladan atau role model bagi masyarakat secara umum.

”Bagaimana visi tata kelola pemerintahan baik ini bisa terwujud, jika aparat pemerintahnya dibiarkan melakukan pelanggaran. Jadi saya tegaskan, tidak ada ruang bagi PNS indisipliner di Kabupaten Bandung,” Tegas Dadang.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menjelaskan, gugatan pra peradilan yang dilakukan Maman Suparman terhadap 17 instansi mulai dari sekolah tempatnya bekerja hingga Presiden, ditolak majelis hakim. Penolakan itu dikarenakan kewenangan absolut, dalam arti gugatan tersebut tidak patut dilayangkan, sehubungan perkaranya ada dalam ranah administrasi.

Menurut Dicky, gugatan dilayangkan Maman Suparman pasca menjalani hukuman delapan bulan atas inkrah putusan pidana yang bersangkutan.

”Saudara Maman menggugat karena belum adanya kepastian atas status kepegawaian yang bersangkutan, dan ia merasa tidak diperlakukan dengan adil. Padahal sebenarnya pemeriksaan tim disiplin kepegawaian Kabupaten Bandung, tengah dalam proses,” jelas Dicky.

Dicky menjelaskan, gugatan Maman terang masuk dalam registrasi Pengadilan Negeri pada tanggal 27 Mei 2019. Ia menuntut termohon I sampai termohon XVII, dimana statusnya termuat dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

“Pasal 1 KUHAP berbunyi Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Juga termuat dalam pasal 6 KUHAP huruf b,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan