Genjot PAD dari Sektor Pariwisata

 NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Hal itu agar target tahun ini dapat terealisasi dengan baik. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menindak para pengusaha hotel yang membandel terhadap kepatuhan pajak. MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Toto Sucasto baru-baru ini. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat mencatat tunggakan pajak dari perhotelan saja mencapai angka Rp 3 miliar.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyatakan, bahwa potensi PAD dari sektor pariwisata sangat besar. Oleh karenanya, Pemkab akan serius untuk menarik pendapatan baik dari wisata maupun perhotelan yang ada di Bandung Barat. “Setiap potensi PAD kita harus maksimalkan untuk menambah pendapatan kas daerah. Ujung-ujungnya untuk masyarakat juga seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan bagi warga miskin,” tegas Umbara belum lama ini.

Umbara juga meminta, agar setiap pengusaha bisa patuh pada aturan yang berlaku salah satunya kewajiban membayar pajak. Dengan tertib membayar pajak maka memberikan kontribusi pada pembangunan daerah.

Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menambahkan, kerja sama ini dibangun bertujuan untuk menertibkan tunggakan pajak dari sektor perhotelan yang saat ini tak kunjung dilunasi. “Nanti dari kejaksaan itu akan memfasilitasi antara pemkab dengan pengusaha hotel agar tunggakan pajak ini bisa diselesaikan. Itu tujuan dari kerjasamanya,” kata Asep.

Asep mengungkapkan, saat ini juga baik dari Kejaksaan maupun Pemkab mulai menggenjot penarikan tunggakan pajak agar bisa selesai di tahun ini. “Tim dari Kejaksaan akan mulai bekerja tahun ini. Bila tunggakan ini bisa terselesaikan tentu dampaknya akan menambah PAD,” ungkapnya.

Asep menjelaskan, tunggakan pajak dari hotel tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun ke belakang. Puncaknya tahun ini Pemkab memberikan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan di lokasi penunggak pajak. “Beberapa hotel penunggak pajak sudah kita pasang spanduk peringatan. Yang paling tinggi memang Grand Hotel Lembang yang tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar sejak 10 tahun terakhir. Sisanya beberapa hotel lainnya sehingga totalnya mencapai Rp 3 miliar lebih,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan