JAKARTA -Sejak tahapan pemilu 2019 dimulai, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menerima 573 pengaduan. Mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), DPD RI, dan lainnya. Pasca pencoblosan, Gakumdu telah memilah kasus untuk menentukan mana yang murni pelangaran pemilu dan akan ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri membeberkan, dari 573 perkara terdapat 148 yang disidik Polri. Sementara, 23 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3.
“Ada 148 yang dinyatakan pidana pemilu. Ada pula pidana yang berkaitan dengan pemilu tapi bukan pidana pemilu, seperti perkelahian, onar dan lain halnya. Tentunya tidak ada kaitan dengan Gakumdu, tapi berkorelasi ke sana (pemilu),” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network, Jumat (26/4).
Dari 148 pidana itu, perkara yang masuk dalam tahap penuntutan sebanyak 7 perkara. Sedangkan dalam tahap upaya hukum yakni banding dan lainnya terdapat 9 perkara.”Lalu, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ada 51 perkara,” jelasnya.
Mukri mengatakan, tindak pidana pemilu yang paling banyak meliputi kampanye diluar jadwal, tindakan keputusan yang menguntungkan atau merugikan, menghina peserta pemilu. “Tak hanya itu, jenis tindak pidana pemilu lainnya sepertinya kampanye ditempat ibadah dan pendidikan juga diadukan kepada kami,” terangnya.
Sementara, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, laporan yang diterima Sentra Gakumdu tidak seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu, ada juga dugaan pelanggaran adminstrasi yang berkaitan dengan penyelanggaran pemilu. “Kalau pelanggaran administrasi itu cukup ditangani oleh Bawaslu, kalau pidana itu ditangani Gakumdu, disidik oleh polisi kemudian dituntut oleh jaksa kita,” tegasnya.
Selain tindak pidana pemilu, Jaksa Agung HM Prasetyo juga berbicara soal situasi terkini pasca pengumutan suara dalam Pemilu 2019. Dia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilu.
“Kita berharap semua pihak bisa bersabar untuk pengumuman resmi dari KPU, KPU satu-satunya yang akan mengumumkan secara resmi berapa hasil penghitungan suara tentan peserta pemilu baik itu paslon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu dari partai politik berkaitan Pileg,” katanya.