Gakumdu Pelototi 148 Pidana Pemilu

JAKARTA -Sejak tahapan pe­milu 2019 dimulai, Sentra Pe­negakan Hukum Terpadu (Ga­kumdu) menerima 573 penga­duan. Mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), DPD RI, dan lainnya. Pasca pencoblosan, Gakumdu telah memilah kasus untuk menentukan mana yang murni pelangaran pemilu dan akan ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Ke­jaksaan Agung, Mukri membe­berkan, dari 573 perkara terda­pat 148 yang disidik Polri. Se­mentara, 23 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3.

“Ada 148 yang dinyatakan pi­dana pemilu. Ada pula pidana yang berkaitan dengan pemilu tapi bukan pidana pemilu, se­perti perkelahian, onar dan lain halnya. Tentunya tidak ada kaitan dengan Gakumdu, tapi berkorelasi ke sana (pemilu),” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network, Jumat (26/4).

Dari 148 pidana itu, perkara yang masuk dalam tahap penun­tutan sebanyak 7 perkara. Se­dangkan dalam tahap upaya hukum yakni banding dan lain­nya terdapat 9 perkara.”Lalu, perkara yang sudah berkekua­tan hukum tetap atau inkracht ada 51 perkara,” jelasnya.

Mukri mengatakan, tindak pidana pemilu yang paling banyak meliputi kampanye diluar jadwal, tindakan kepu­tusan yang menguntungkan atau merugikan, menghina peserta pemilu. “Tak hanya itu, jenis tindak pidana pe­milu lainnya sepertinya kam­panye ditempat ibadah dan pendidikan juga diadukan kepada kami,” terangnya.

Sementara, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, laporan yang diterima Sentra Gakum­du tidak seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pi­dana pemilu, ada juga du­gaan pelanggaran admins­trasi yang berkaitan dengan penyelanggaran pemilu. “Kalau pelanggaran adminis­trasi itu cukup ditangani oleh Bawaslu, kalau pidana itu ditangani Gakumdu, disidik oleh polisi kemudian dituntut oleh jaksa kita,” tegasnya.

Selain tindak pidana pemilu, Jaksa Agung HM Prasetyo juga berbicara soal situasi terkini pasca pengumutan suara dalam Pemilu 2019. Dia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU sebagai lembaga resmi penyel­enggara Pemilu.

“Kita berharap semua pihak bisa bersabar untuk pengu­muman resmi dari KPU, KPU satu-satunya yang akan men­gumumkan secara resmi be­rapa hasil penghitungan su­ara tentan peserta pemilu baik itu paslon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu dari partai politik ber­kaitan Pileg,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan