Enam Pelaku Dijatuhi Sanksi

BANDUNG– Sebanyak enam pelaku penebangan pohon dijatuhi sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dengan total nilai transaksi mencapai angka Rp 34 juta.

Kasus itu terjadi sejak Mei hingga November 2019. Ini menjadi bukti keseriusannya Satpol PP Kota Bandung me­negakkan aturan.

“Sanksi yang diberikan ada 2 jenis. Terdiri dari sanksi pengenaan biaya paksaan penegakan pelaksanaan hu­kum serta pidana,” ujar Ke­pala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (1/11).

Rasdian menjelaskan, uang sanksi yang diterima melalui biaya paksa langsung masuk ke kas daerah. Karena para pelanggar yang dikenakan sanksi membayarnya langsung melalui bank yang telah dit­unjuk. Sedangkan sanksi pi­dana masuk ke kas negara karena dibayarkannya langs­ung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kalau dia melanggar aturan, ya harus ditindak. Apalagi ini urusannya dengan pohon. Seperti yang kita ketahui, po­hon itu sumber kehidupan dan penghasil oksigen, jadi pasti kita tegakkan,” ungkap­nya.

Sementara itu, Kepala Sek­si (Kasi) Penyidikan dan Pe­nindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Sy­uhada menjelaskan, tahun 2019 ada 2 Perda yang men­jadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi pene­bangan pohon liar.

Sejak awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenakan sanksi ber­dasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo.

Sedangkan, pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.

“Sekaligus ini menjadi in­formasi bagi seluruh masy­arakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya penge­naan sanksi disesuaikan perda baru ini,” beber Muja­hid.

Mujahid mengatakan, pe­nerapan sanksi ini akan men­jadi contoh bangi warga lain­nya agar tidak menebang pohon sembarangan. karena sebagian warga yang mene­bang pohon salah satu alasan­nya untuk membuka jalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan