Eks Tiga Pejabat di UPT Kebersihan KBB Jadi Tersangka

NGAMPRAH – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan tiga tersangka terhadap pejabat di lingkungan UPT Kebersihan tahun 2016 lalu pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat. Ketiga mulai dari Kepala UPT Kebersihan tahun 2016, Apit Akhmad Hanifah, Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan tahun 2016, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan 2016, Abdurahman Nuryadin.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu, terdapat belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 4,3 miliar (Rp 4.383.775.000). Sementara, untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1,4 miliar (Rp 1.483.270.000).

Ketiganya telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut, namun dalam paktanya sebagian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan cara seolah-olah sudah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti yang telah dipalsukan.

Sehingga merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 1,7 miliar (Rp 1.748.950.150).

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Deddy Yuliansyah Rasyid membenarkan telah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tiga tersangka di lingkungan UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup tahun 2016.
“Ketiganya telah melakukan tindak pindana korupsi penyelewengan anggaran BBM dan perawatan tahun 2016 di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Untuk kerugian, sebut dia, ditaksir kurang lebih mencapai Rp 1,8 miliar dan akan terus dilakukan penyidikan. “Akan kita lakukan penyidikan lagi bisa saja lebih dari itu kerugian (Rp 1,8 miliar). Untuk hukuman yang disangkakan yakni UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, 3 serta 9 (dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00),” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan