DPMPTSP Klaim Keluarkan IMB Karena Sudah Penuhi Syarat

CIMAHI –Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menyatakan, pendiriaan House Rozelle di Komplek Setra Duta, Kota Cimahi sudah memenuhi syarat. Atas dasar itulah, pihaknya menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Guest House tersebut.

Sebelumnya, bisnis rumahan ditengah pemukiman mewah itu membawa Pemkot Cimahi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pemkot Cimahi digugat warga Komplek Setra Duta sebab dianggap mengeluarkan IMB Guest House tanpa mengantongi izin dari tetangga.

”Izinnya ada. Buktinya dari IMB yang dikeluarkan bulan oktober nomor 503.60203/1538/DPMPTSP/2018 tertanggal 4 Oktober, kepada Ibu Yani Sujarwo sebagai pemilik,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (5/8).

Menurut Hella, pihaknya tidak mungkin menerbitkan IMB jika pemohon tidak memenuhi berkas-berkas yang dipersyaratkan. Termasuk rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

”Izin tetangga, pernyataan RT, RW, lurah,.dan camat juga ada. Makanya kami berani menerbitkan. Salah kalau syarat lengkap, kami tidak menerbitkan, nanti bisa dipidana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemilik guest house sendiri mengajukan permohonan perizinan sejak 19 Januari 2015. Setelah menempu berbagai rekomendasi dan dinyatakan lengkap, akhirnya pihaknya mengeluarkan izin pada 19 September 2018.

Untuk keinginan warga Komplek Setra Duta, pihaknya menyatakan siap menghadapi persidangan. Jika hasilnya Pemkot Cimahi dinyatakan kalah, pihaknya lantas tak langsung mencabut IMB. Sebab semuanya harus melalui mekanisme.

”Harus ada koordinasi dengan bagian hukum, itupun mesti sesuai dengan fakta dari penggugat. Intinya sekarang tunggu dulu saja putusan pengadilan,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga Komplek Setra Duta, Denny Chandra mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Cimahi, namun tak mendapat respon.

”Telah melayangkan surat audiensi sekaligus keberatan, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, izin RDTR Setra Duta sebelumnya adalah hanya untuk pembangunan perumahan saja.

”Bahkan pemukiman warga L5 sudah ada sebelum Hotel Rozelle dibangun,” bebernya.

Dia juga menyayangkan sikap Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna yang akan mengecek terlebih dahulu terkait perizinan serta menyatakan adanya permintaan pencabutan izin karena diduga ada konflik warga dengan pemilik hotel atau ada konflik personal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan