DLH Perketat Kajian RTH di KBU

NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat akan memperketat dalam mengeluarkan rekomendasi kajian lingkungan ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebab tak sedikit para pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa memperhatikan RTH dalam menjaga ekosistem alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko menyatakan, setiap bangunan yang berdiri di KBU tidak hanya memiliki izin kajian lingkungan dari DLH. Namun, izin dari dinas teknis lainnya juga harus ditempuh. Mulai dari siteplan atau tata ruang yang dikeluarkan oleh PUPR serta beberapa izin lainnya. Bila semua sudah terpenuhi, maka diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurutnya, kajian lingkungan bisa selesai dalam waktu cepat bahkan lama tergantung mereka memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. “Bisa satu bulan selesai bahkan ada yang sampai satu tahun juga, itu tergantung pihak konsultan mereka dalam memenuhi persyaratan yang lengkap. Karena kalau sudah lengkap kita tinggal lakukan kajian, jadi mereka harus kooperatif,” ujar Apung di Ngamprah, Rabu (30/1).

Apung mencontohkan, kasus SPBU Lembang (samping farm house) kajian lingkungannya sudah keluar bersama dengan izin teknis lainnya. Bahkan, DLH sudah mengeluarkan kajian bahwa di lokasi diharuskan menyediakan RTH. “Namun, dari pihak Pertamina meminta pengelola SPBU untuk memindahkan RTH lantaran areanya sempit yang menyulitkan manuver truk besar saat membawa BBM. Itu informasi yang disampaikan pemilik SPBU kepada kami,” katanya.

Apung mengungkapkan, sesuai dengan Perda KBU dalam klausulnya dibolehkan untuk lahan pengganti di tempat lain asalkan dalam satu kecamatan. Sebab, tujuan RTH itu agar kondisi alam dan resapan air tetap terjaga. “Lahan pengganti RTH itu silahkan saja sebab aturannya ada. Soal beda harga tanah karena lokasi yang berbeda, itu bukan urusan pemerintah, yang terpenting buat kami lahan penggantinya ada dan tidak digunakan selain untuk RTH,” tegasnya.

Apung menyebutkan, saat ini pemerintah memiliki tugas untuk membuat payung hukum soal penerimaan aset pengganti RTH yang sampai saat ini Perda-nya belum ada. “Kita akui payung hukum atau Perda soal penerimaan aset pengganti RTH ini belum ada. Cuma kita bisa melakukan MoU dengan perusahaan tersebut bahwa lahan pengganti diserahkan ke pemkab yang peruntukannya buat RTH. Lalu kita pasang plang Pemkab Bandung Barat sebagai tanda itu aset kita,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan