DKPP Akan Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang

BANDUNG — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/X/2019, sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/11/2019), Pukul 09.00 WIB.

Pengadu pada perkara tersebut adalah Ahmad Sulaeman. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Subang masing-masing atas nama Suryaman, Ratih Yeti Pujiawati, Hari Nazarudin, Ahmad Koncara, dan Abdul Muhyi. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang yakni H. Parahutan Harahap, Juju Juariah, Jecky Joharii Cucu Kodir Jaelani, dan Imanudin.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, dalam pokok aduan Pengadu, para Teradu KPU Kabupaten Subang dan Bawaslu kabupaten Subang diduga tidak melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yakni tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
pemilu terkait money politic dengan nomor 06/LP/PUKab.Subang/13 23/IV/2019 yang diadukan oleh Pengadu
Sidang pemenksaan rencananya akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat,” ungkap Bernad saat di wawancara, Rabu (27/11).

Bernad menjelaskan, bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara
patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkasnya (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan