Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Ingin Patahkan Argumen

BANDUNG – Sidang lanjutan tuntutan terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur, Bahar bin Smith dituntut jaksa 6 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Purwanto Joko Wiaranto membacakan amar tuntutan penjara serta dituntut denda senilai Rp 50 Juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Bahar Bin Smith, alias Bahar bin Ali bin Smith, dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta denda sebesar Rp 50 Juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Joko di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6).

Dalam amar tuntutan, jaksa membacakan pula hal yang memberatkan terdakwa yakni, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

“Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban, Cahya Abdul Jabar dan Khoerul Auman Al Mudzaki,” jelasnya.

Mendengar putusan tersebut, Habib Bahar menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya akan bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan,” tuturnya sambil keluar ruang sidang saat.

Pada kasus tersebut, Bahar bin Smith didakwa dengan pasal berlapis, yakni satu primer pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP. Dakwaan selanjutnya adalah primer pasal pasal 17 ayat 2 ke 2 KUHP dan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76c Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, siap mematahkan argumen jaksa terkait luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Pasalnya, luka-luka yang dipaparkan jaksa sebagai bukti penganiayaan tidak sesuai fakta dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

“Kita juga punya argumen untuk mematahkan argumen dari jaksa. Ada kaitan dengan keterangan Dr. Abe (Abe Umaro/ahli yang dihadirkan di sidang) yang sudah menyampaikan bahwa itu luka sedang, bukan berat. Tapi disampaikan oleh jaksa masih sesuai dakwaannya yang menyatakan luka berat,” katanya usai sidang tuntutan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan