Ditjen Pajak Minta Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Situs Resmi

BANDUNG –  Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar tidak menggunakan kanal elektronik atau saluran pelaporan SPT selain situs resmi djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui Dirjen Pajak. Pasalnya, saat ini tengah banyak aplikasi-aplikasi tak resmi yang bisa terhubung dengan layanan e-filing  maupun  e-form di laman resmi DJP.

Selain itu, Dirjen Pajak juga tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store, dalam siaran pers yang di terima Jabar Ekspres, Jumat (1/3).

Wajib pajak juga diminta untuk tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar kanal resmi Dirjen Pajak demi menjaga kerahasiaan data para wajib pajak. (*)

Berikut daftar Penyedia Jasa Aplikasi yang diakui Direktorat Jenderal Pajak:

  • www.spt.co.id
  • www.pajakku.com
  • efiling.bri.co.id
  • www.online-pajak.com
  • aspbni.bni.co.id
  • klikpajak.id
  • PT Prima Wahana Caraka

[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/11uHVY-XvC0c8aRPEaU9wg_WF8iPMdYz-/preview?usp=drivesdk” title=”PENG02PJ092019.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”600″ style=”embed”]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan