Dispora Tunggu Hasil Pembentukan Dua Perda

NGAMPRAH– Saat ini, DPRD Kabupaten Bandung Barat tengah membuat dua Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda tersebut, yakni tentang kepemudaan dan olahraga di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat.

Sekretaris Dispora Kabupaten Bandung Barat, Tantan Rustandi mengatakan, kedua Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD. Hasil kajian dua Perda ini ditargetkan akan selesai pada November 2019 mendatang.

“Saat ini informasi yang kami terima masih dalam pembahasan oleh DPRD. Perda ini bukan inisiatif dari Dispora, tapi dari dewan. Pembuatan Perda tersebut sudah ditandai dengan studi banding ke Bogor dan Kabupaten Bandung,” ujar Tantan, Minggu (18/8).

Tantan menambahkan, kedua Perda tersebut sangat dibutuhkan saat ini. Seperti halnya Perda kepemudaan, memang sangat dibutuhkan di Kabupaten Bandung Barat. Karena, itu bisa menjadi dasar hukum pemberian dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung Barat.

“Selain itu, dengan adanya Perda kepemudaan, jadi dasar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan-pelatihan,” katanya.

Selain Perda kepemudaan, lanjut dia, Perda olahraga juga sangat penting. Apalagi, pada 2022 mendatang, Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu tuan rumah pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah (Porda).

“Makanya, untuk membangun sarana dan fasilitas olahraga di Kabupaten Bandung Barat, lebih kuat kalau sudah memiliki Perda olahraga. Termasuk rencana untuk pembangunan stadion,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen yang tergabung di dalam Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bandung Barat mendesak hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan sebagai turunan dari Undang-Undang Kepemudaan di tingkat Pusat.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat, Lili Supriatna menggatakan, sejak dimekarkan dari Kabupaten Bandung 12 tahun lalu, hingga saat ini Kabupaten Bandung Barat belum memiliki Perda Kepemudaan.

“Sampai kini Kabupaten Bandung Barat belum punya UU Kepemudaan, padahal di Kabupaten/Kota tetangga seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sudah ada,” ujar Lili.

Menurut Lili, kehadiran Perda Kepemudaan sangat penting bagi keberlangsungan dan payung hukum organisasi kepemudaan di Kabupaten Bandung Barat. Nantinya, Perda akan mengatur jelas hak dan kewajiban organisasi pemuda, termasuk dalam hal menerima bantuan atau hibah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan