Dishub Siapkan Pembekuan Kepada Angkot Tak Berizin

CIMAHI– Dinas Perhubung­an (Dishub) Kota Cimahi, terus menyisir Angkutan Kota (Angkot) yang belum memiliki izin trayek. Dishub ancam membekukan angkot yang tidak punya izin trayek atau yang belum memperba­harui izin trayek.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan atau hingga Maret mendatang masih ada angkot belum berizin, maka pihaknya akan langsung membekukan angkot tersebut.

”Pasti kita bekukan dulu, bisa dicabut apabila belum melakukan pengurusan izin,” ungkap Ranto, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Jumat (22/2).

Menurutnya, kendati ang­kot sudah dibekukan, namun pembekuan tersebut bisa saja dicabut dengan syarat pemilik kendaraan melen­gkapi perizinan berupa, dokumen perjalanan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) badan hukum, izin trayek yang masih berlaku, kartu pengawasan masih berlaku serta buku uji KIR berkala.

”Kita berikan waktu men­gurus. Setelah lengkap, pembekuan baru kita cabut,” ujarnya.

Ranto mengatakan, data angkutan pada 2006 berda­sarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi, ada seba­nyak 403 unit, namun setelah dilakukan identifikasi angku­tan dengan cara penempelan stiker trayek, ternyata yang aktif beroperasisudah banyak berkurang.

”Berdasarkan laporan Kelom­pok Kerja Unit (KKU) itu ha­nya 262 unit. Berarti 141 unit gak jelas apakah sudah dibe­kukan tapi gak lapor kepada KKU atau seperti apa,” katanya. Angkot yang tak berizin, la­njutnya, tentu sangat meru­gikan angkot yang memiliki izin. Sebab, angkot tak berizin otomatis mereka tidak pernah membayar pajak.

”Kalau tak resmi, kasian ke yang resmi. Itu kan sama saja merugikan ke angkot yang izinnya lengkap,” ucapnya.

Sebagai salah satu untuk menginventarisir angkot, pi­haknya saat ini tengah mela­kukan penempelan stiker kepada angkot berizin.selain itu, penempelan stiker juga akan dijadikan data ter­baru jumlah angkot lokal yang beroperasi di Kota Cimahi.

”Jumlah angkot resmi yang terdata yang bekerja sama dengan KKU nanti akan men­jadi acuan pengeluaran Surat Keputusan (SK) walikota ter­baru,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan