Dishub Larang Jukir Pasang Tarif Lebihi Perda

CIMAHI – Dinas Perhubung­an (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, Juru Parkir (Jukir) di Kota Cimahi dilarang me­minta tarif lebih. Sebab, sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Ta­hun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

Untuk kendaraan roda dua alias motor Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus Rp2.000 serta mobil box/pick up Rp2.500 serta Rp5.000 untuk truk/bus besar. Tarif berlaku apabila kendaraan parki di titik yang legal.

”Tarif sudah kita tetapkan, jadi juru parki dilarang me­minta lebih,” tegas Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Kom­plek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan DemangHard­jakusukah, Senin (18/11).

Sampai saat ini, Jukir legal yang tercatat di Dinas Perhu­bungan Kota Cimahi menca­pai 123 orang. Mereka terse­bar di 87 titik parkir onstreet (bahu) jalan yang dikelola Pemkot Cimahi. Selain tarif, Jukir juga wajib menyertakan karcis parkir kepada konsu­men.

”Iya (wajib) diberikan karcis. Itu kan sebagai penanda legalitas parkirnya, dan di sana juga tertera tarifnya,” katanya.

Diakui Endang, sejauh ini masih ada Jukir yang tidak memberikan karcisnya kepada konsumen. Apabila ditemukan, tegas dia, pihaknya akan memberikan sanksi kepada petugas parkir tersebut.

”Pasti akan kita tegur dan diarahkan untuk memberi karcis keepada setiap pelay­anan parkir,” ujarnya.

Dikatakannya, karcis yang diberikan dari Jukir merupakan tanda seorang Jukir yang dikelola Pemkot Cimahi. Selain itu, mereka juga dibekali surat tugas dan rompi yang diberikan oleh pihaknya.

Jukir ilegal, terang Endang, juga rutin diberikan pembi­naan setiap tahuunya. Dari mulai pemberian materi se­putar berlalu lintas, termasuk pengaturan parkir kendaraan yang benar dan menunjang kelancaran lalu lintas.

”Kita juga tegaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan petugas parkir,” tuturnya.

Perihal setoran dari Jukir yang harus disetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi, lanjut Endang, itu disesuaikan dengan potensi titik parkirnya yang disepakati dengan petugas parkir.

Dia mencontohkan, titik parkir A mempunyai potensi parkirnya Rp 50 ribu yang harus masuk ke kas daerah. Maka uang sisa lebihnya itu menjadi Jukir yang bersangkutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan