Dishub dan Kecamatan Akan Segera Melakukan Penataan

BANJARAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung sudah melakukan penataan kawasan terminal banjaran dengan melakukan pemagaran. Tapi hal itu, mungkin belum maksimal sehingga masih ada pedagang yang memaksakan berjualan.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Perhubungan di Dishub Kabupaten Bandung, Agus Widi membantah pihaknya telah memberikan izin pembangunan kios-kios baru di landasan terminal Banjaran, yang pada September 2018 lalu telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kecamatan Banjaran.

Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP, karena kios-kios tersebut berdiri di lahan yang peruntukkannya untuk terminal angkutan umum. Mengingat selama ini angkot-angkot mengetem di pinggir jalan Raya Banjaran, dan berimbas terhadap kemacetan.

”Kami sebenarnya sudah melakukan penataan di area Terminal Banjaran, dengan cara pemagaran di sekitar terminal. Tapi setelah pemagaran, tiba-tiba pedagang mendirikan kios-kios baru yang dulu sudah dibongkar,” kata Agus saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (25/2).

Sebelum dibongkar tahun lalu, kios-kios yang berdiri di lahan terminal banjaran itu menggunakan material berbahan kayu, triplek dan seng. Namun saat ini, bahan yang digunakan untuk membangun kembali kios-kios, menggunakan bahan dari baja ringan.

”Kami tidak tahu soal pembangunan itu. Karena dari Dishub sebenarnya sudah mendorong agar terminal itu bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Senada dengan Agus, Camat Banjaran, Adjat Sudrajat pun mengaku tidak mengetahui terkait siapa yang memberikan izin untuk kembali mendirikan kios-kios pedagang di landasan Terminal Banjaran tersebut.

”Kami masih menelusuri siapa yang memberikan izin pembangunan kios-kios itu. Karena kami di Pemerintah Kecamatan tidak tahu soal pembangunan itu, makanya kami akan telusuri dulu,” pungkasnya (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan