Disabilitas Harus ada di Parlemen

JAKARTA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 tercatat 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Angka ini terbilang cukup besar. Jika dirinci, sebanyak 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita, serta 415.910 penyandang disabilitas lainnya.

Banyaknya DPT memantik kelompok penyandang disabilitas. Mereka juga mengusulkan aturan mengenai kuota minimal penyandang difabel dalam badan legislatif. Usulan itu rencananya akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Kami ingin KPU membentuk peraturan kepada parpol untuk menyediakan kuota minimal bagi penyandang disabilitas, baik itu DPR dan DPRD. Kami juga ingin KPU beri kuota DPD kepada penyandang disabilitas,” kata Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Vicent Mariano di Jakarta, Kamis, (14/2).

Vincent mengatakan aturan kuota minimal bagi penyandang disabilitas dapat merujuk pada Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Pasal menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Vincent berharap kuota dua persen itu dapat diterapkan dalam di badan legislatif.

Dia menilai pengaturan kuota minimal penyandang disabilitas ini penting untuk menghindari penyandang disabilitas sekadar objek. ”Selama ini penyandang disabilitas dijadikan objek, hanya untuk milih, tetapi tidak diberi kesempatan untuk dipilih jadi caleg,” ujar dia.

Meski begitu, Vincent menyadari usulan ini sudah tidak mungkin diterapkan pada Pemilu 2019. Dia berharap ke depan KPU serius mempertimbangkan usulan ini untuk diterapkan pada Pemilu berikutnya. ”Saya akan memperjuangkan itu. Saya berencana beraudiensi dengan KPU. Jangan hanya melindungi hak pilih, tapi hak dipilih juga. Karena setiap insan manusia punya hak yang sama. Apalagi UU Disabilitas memberikan hak kepada kami untuk berpolitik,” kata dia.

Di tempat sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan sosialisasi pemilihan umum serentak 2019 kepada ratusan penyandang disabilitas. Sosialisasi dianggap penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan informasi dalam menggunakan hak pilihnya.

Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Biro Tekmas) KPU RI Nur Syariah di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, menginformasikan kepada penyandang disabilitas terkait informasi umum pemilu.Seperti, tanggal pemungutan suara, jumlah surat suara yang akan dicoblos, kode warna surat suara, hingga informasi mengenai calon-calon yang akan dipilih pada Pemilu Serentak 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan