Dipisah Vs E-Voting

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaku­kan sejumlah evaluasi ter­kait pelaksanaan kontestasi politik dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak yang dige­lar pada 17 April lalu.

Sejumlah catatan dan usu­lan pun telah disiapkan salah satunya ada dengan mengu­sulkan Pemilu Serentak dilaks­anakan dalam dua jenis.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menjelaskan pihaknya mengusulkan hal tersebut dengan tujuan agar beban penyelenggara pemilu dapat lebih rendah dan meningkat­kan pemilih yang proporsi­onal.

“Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu Serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Jakarta, Se­lasa, (23/4).

Dijelaskan Hasyim pemba­gian menjadi dua jenis yakni Pemilu Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat na­sional, mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD. Sementara Pemilu Serentak kedua Dae­rah digelar untuk memilih pejabat di daerah seperti Gu­bernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu dalam prosesnya, Hasyim mengatakan pihaknya yakni KPU mengusulkan Pe­milu Serentak Daerah dilaks­anakan di tengah periode lima tahunan Pemilu Seren­tak Nasional.

“Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikut­nya (2022) Pemilu Daerah,” ujarnya.

Dirinya mengaku yakin bi­lamana proses pemilu seren­tak dibagi dalam dua jenis, maka aspek politik konsoli­dasi akan semakin stabil. Hal tersebut dikarenakam koa­lisi parpol biasanya dibangun pada tahap awal pencalonan.

Sementara dari aspek penyel­enggaraan, disampaikan Ha­syim, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.

“Selain itu, dari aspek kam­panye isunya semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidowi menilai wacana pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal hanya bisa dijalankan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulannya bahwa pe­milu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama. Jika ke­mudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu,” kata Awi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan