Diduga Gunakan Uang Palsu UM Terancam 15 Tahun Penjara

CIMAHI – UM, 55, perempuan Lanjut Usia (Lansia) asal Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi diamankan pihak kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Selasa (2/7).

Lansia yang mengaku sebagai penjual emping itu dilaporkan pedagang Pasar Cimindi setelah melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Ia membeli satu renteng kopi susu seharga Rp 100 ribu.

Ketua Forum Paguyuban Pedagang Pasar Cimindi, Asep Rodendi menceritakan, tadi pagi ada pengunjung pasar yang berinisal UM itu yang melakukan transaksi di Pasar Cimindi. Pertama, ia mendatangi toko kelontongan.

”Pas belanja kopi susu di toko milik Lilis, penjual curiga dengan uang yang digunakan nenek itu. Kemudian orang itu digeledah dan ditemukan uang palsu,” terang Asep di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanagara, Selasa (2/7)

Kecurigaan pedagang itu karena sebelumnya juga pernah mengalami hal serupa. Setelah digeledah dan dilakukan introgasi, akhirnya pengelola pasar melaporkan adanya temuan dugaan uang palsu itu kepada pihak kepolisian.

”Jadi sebelumnya juga si pedagang ini udah pernah dapat uang palsu, jadi curiga,” ucapnya.

Menurutnya, modus yang digunakan UM adalah melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, tapi belanjanya hanya kisaran Rp 10 ribu saja. Dugannya, hanya uang asli hasil kembalian itu yang dicari UM.

”Ada uang kembaliannya Rp 50 ribu, udah banyak. Sebelumnya juga ada pernah ada uang palsu di sini, tapi kalau orang ini baru liat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Cimahi Kompol Indarto membenarkan adanya temuan dugaan uang palsu yang diedarkan oleh UM. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung menuju Pasar Cimindi.

”Jadi tadi dapat laporan bahwa telah mengamankan perempuan itu. Kita Meluncurkan anggota ke sana ternyata benar,” kata Indarto di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Selasa (2/7).

Kemudian, pihaknya membawa terduga pengedar uang palsu itu ke Mapolsek Cimahi untuk diminati keterangan lebih lanjut. Pihaknya mengamankan 4 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu itu, beserta hasil kembalian dari pedagang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan