Dewan Gelar Mediasi Sengketa Aset Rumah Ibadah

BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Erwin Senjaya  melakukan sidak mendadak terhadap masjid Nurul Hikmah di Jalan Champelas 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Kamis (21/11) malam. Hal itu dilakukan lantaran terjadi klaim kepemilikan aset terhadap rumah ibadah itu, antara PT Kereta Api Indonesia dengan DKM Nurul Hikmah.

PT KAI berpegang pada akta jual beli yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian milik PT KAI. Sementara itu, DKM Nurul Hikmah berpegang pada surat wakaf tanah dari ahli waris Hadi Winarto.

Yang menjadi persoalan, PT KAI meminta aset di Jalan Cihampelas 149, tidak dipergunakan untuk aktivitas apapun, sehingga mereka melakukan pemblokiran dengan menutupi aset tersebut mengunakan seng.

Padahal berdasarkan pertemuan sebelumnya, yang difasilitasi Polrestabes Bandung, aset tersebut dinyatakan status quo. Kecuali bangunan yang digunakan rumah ibadah dapat digunakan seperti biasanya.

“Terkait dengan aset yang dipersengketakan, kalau PT KAI, mengakuinya sebagai miliknya. Klaim yang sama juga di lakukan DKM Nurul Hikmah. Poin pentingnya dari sengketa tersebut jangan sampai menjurus pada persoalan sara,” kata Edwin Senjaya, di lokasi.

Selain persoalan aset, politikus Partai Golkar ini menyebut, kehadirannya di lahan sengketa merujuk pada pengaduan masyarakat ke DPRD Kota Bandung, adanya gangguan upaya menghalang-halangi terhadap aktivitas di rumah ibadah.

Menurut Edwin, langkah mediasi dari stakeholder terkait sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa antara PT KAI dengan DKM Nurul Hikmah. Maka, tak dapat dipungkiri membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelesaikan persoalan aset ini.

Dia meminta kedua pihak menyepakati dulu selama dalam status quo, tidak ada tindakan di luar hukum. Namun demikian, aktivitas rumah ibadah yang menjadi bagian dari sengketa bisa tetap berjalan, guna menjaga kondusivitas Kota Bandung.

“DPRD dalam waktu dekat berencana memanggil kedua pihak untuk membahas persoalan-persoalan itu,” ujar Edwin.

Menanggapi persoalan aset di Jalan Cihampelas 149 tersebut, Ketua DKM Nurul Hikmah, Hari Nugraha meminta tidak ada ego sektoral pihak- pihak yang bersengketa.

Hari menuturkan, DKM membangun tempat ibadah bukan hanya digunakan warga ber-KTP sekitar, namun dimanfaatkan oleh mayarakat umum. Dia meminta PT KAI tidak mengganggu status aset yang dijadikan rumah ibadah selama belum ada ketetapan hukum yang mengikat. Pihaknya, bahkan siap keluar dari lokasi tersebut bilamana ada perintah yang telah sah secara hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan