Desak KPK Seret Nusron Wahid

JAKARTA – Politikus Golkar yang juga tersangka serangan fajar Pemilu 2019 Bowo Sidik Pangarso, mengaku semua perbuatannya dilakukan atas perintah Nusron Wahid,. “Saya diminta oleh partai untuk menyiapkan 400 ribu [amplop]. Nusron wahid meminta saya untuk menyiapkannya,” kata Bowo, Selasa (9/4) lalu.

Kicauan Bowo yang kini resmi jadi tersangka kasus suap telah dibantah oleh Nusron sendiri. Namun bagi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman hal ini menjadi dorongan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijui keberanian untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

Boyamin meminta penyidik KPK untuk berani mengembangkan pengakuan tersangka Bowo “Ini perlu dikembangkan , jangan berburuk sangka terlebih dahulu, pengakuan ini bisa dijadikan dasar KPK untuk memeriksa Nusron Wahid,” katanya kepada Fajar Indonesia Network di Jakarta, Kamis (11/4).

Pemeriksaan Nusron Wahid, kata Boyamin, nanti lebih kepada meminta klarifikasi atas pengakuan tersangka Bowo apakah benar 400 ribu amplop murni atas perintahnya untuk serangan fajar pada hari pencoblosan.

Pasalnya jika KPK tidak melakukan klarifikasi maka akan menjadi pertanyaan publik. Ingat kiacuan Nazaruddin, awalnya dicuekin KPK tapi kenyataannya apa, ada benarnya juga kan soal eKTP, jadi jangan dianggap sepele pernyataan tersangka diluar dari pemeriksaan penyidik,” jelasnya.

Menurut Boyamin, masyarakat sedang menunggu keberanian penyidik KPK untuk memeriksa Nusron Wahid. Menurutnya, KPK harus mengambil sikap tegas dalam penegakan hukum. ” Jangan liat kekuatan politik, siapapun sama di mata hukum, mau presiden sekali pun sama di mata hukum,” tutupnya.

Sementara, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK bisa saja memanggil Nusron Wahid untuk dimintai keterangan. Namun untuk dapat memanggil Nusron pihak KPK harus mencari alat bukti lain. “Karena bukti yang ada baru satu yaitu keterangan tersangka BSP, cari bukti lain misalkanketerangan saksi lain yang mengetahui perintahnya, surat atau keterangan ahli,” katanya.

Dia menjelaskan jika telah mempunyai alat bukti lain selain pengakuan tersangka Bowo, barulah KPL dapat memangggil Nusron kapan saja dengan status sebagai saksi. Bahkan jika ada indikasi keterlibatannya dalam kasus ini maka bisa ditingkatkan sebagai tersangka Pasalnya menurut ajaran penyertaan dan pembantuan dalam hukum pidana, kualifikasi pelaku tidak hanya orang perorangan yang melakukan, terang Fickar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan