Dana Desa Dapat Jatah Rp 597 Miliar

SOREANG – Tidak kurang dari Rp. 597 Miliar, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD), akan dialokasikan untuk seluruh desa di Kabupaten Bandung.

DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp. 311.070.693.000, sedangkan ADPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sebesar Rp. 286.310.465.200.

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser meminta kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaannya dengan memperkuat koordinasi baik secara internal maupun eksternal, dan minimalisir setiap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Dia mengatakan, kades diharapkan dapat memahami dengan cermat petunjuk teknis pengelolaannya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan yang tepat penganggaran, sasaran dan tepat penggunaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selaras dengan Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari daerah paling terpencil, desa sebagai satuan terdepan merupakan gambaran umum wajah negeri ini,” ucapnya jelas Dadang ketika ditemui kemarin. (24/1).

Dadang menekankan, semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Dalam arti mulai dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek, berasal dari desa itu sendiri. Sehingga, sebesar 30 persen DD harus digunakan secara Padat Karya Tunai (PKT).

’’Tenaga kerjanya melibatkan masyarakat secara aktif dan mendapatkan upah, sehingga mereka dapat penghasilan tambahan sekaligus menikmati infrastruktur yang dibangun,”kata dia.

Dia mengatakan, dalam proses pencairannya aparat desa harus menjauhi gratifikasi. Sebab, berdasarkan pengalaman banyak kasus pemberian gratifikasi jadi modus yang akhirnya para pengelola terjerat masalah hukum.

Selain itu, hindari nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, jauhi mark up dan libatkan partisipasi masyarakat dalam penatausahaan pengelolaan keuangan.

’’ Dan terakhir, jauhi rekayasa laporan dan formalitas pelaporan dalam pertanggungjawabannya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi mengungkapkan, pada tahun ini terbesar diterima Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu. Sedangkan yang terkecil diterima Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka.

“Tahun ini yang terbesar Desa Sugihmukti menerima total sekitar Rp. 3,4 miliar sedangkan yang terkecil Desa Cicalengka Kulon menerima kurang lebih Rp. 1,7 miliar,” ungkap Tata Irawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan