Cuti Bersama Lebaran Resmi Dirilis

BANDUNG– Pemerintah Kota Bandung menetapkan cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1440 H melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 367 Tahun 2019. Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Ne­geri Sipil Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada surat tersebut, cuti bersama ASN disebutkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, ASN wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

“Hari Kamis (30 Mei 2019-red) libur. Jumat (31 Mei 2019-red) masuk. Tanggal 1 Juni upacara. Wajib,” tegas Ke­pala Kepala Badan Kepega­waian, Pendidikan, dan Pe­latihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Yayan menegaskan, akan memberikan sanksi bila ada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni 2019. Sanksi tersebut berupa pe­motongan tunjangan.

“Apabila tidak upacara ma­ka dia akan dikenai potongan TKD (Tunjangan Kerja Dina­mis) 4%,” ungkapnya.

Para ASN akan kembali efek­tif melayani warga pada Senin, 10 Juni 2019. Pihaknya tidak akan memberikan cuti tam­bahan kepada ASN. Izin di­berikan hanya untuk alasan khusus.

“Masuk lagi hari Senin. Wa­jib dan tidak ada memberikan cuti, sesuai edaran Pak Men­teri, kecuali sakit, keperluan sangat khusus: sakit, menikah, ada yang meninggal, dan se­bagainya,” katanya.

Ia pun tak segan memberi­kan sanksi bila ada ASN yang memperpanjang liburnya tanpa izin. Pasalnya, BKPP telah menerima arahan Ke­menterian PANRB untuk melaporkan hasil peman­tauan kehadiran ASN kepada kementerian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Kementerian PANRB me­minta pemerintah setempat untuk memberikan huku­man disiplin jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019. Per­buatan itu dianggap me­langgar Peraturan Pemerin­tah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Setiap keti­dakhadiran dipotong 4%,” tegas Yayan. (mg3/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan