Class Action Padagang Pasar Sayati di Kabulkan PN

BALEENDAH – Ratusan masa yang tergabung di Himpunan Pedagang pusat pembelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) menggelar sujud sukur di halaman pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A jalan jaksa naranata Baleendah Kabupaten Bandung ,Selasa (5/3).

Sujud syukur dilakukan para pedagang setelah pembacaan sidang putusan class action kepada Pemerintah Kabupaten Bandung terkait status kepemilikan lahan dan kios pasar sayati oleh hakim pengadilan mengabulkan semua gugatan yang diajukan pedagang.

Ketua Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HPPPSI), Akhmad Solihin (51) mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan pedagang. Menurutnya, kios dan tanah di Pasar Sayati Indah adalah milik para pedagang sejak berdiri.

“Putusan seadil-adilnya ini, kita sayang kepada negara republik Indonesia. Dengan diputus seadil-adilnya, mudah-mudahan seterusnya karena ini milik kita. Jika banding akan kami lawan karena ini memang milik kami,” katanya.

Koordinator Pedagang, Edi Sudjana mengaku perjuangan pedagang sejak 1,5 tahun berakhir dengan keputusan yang adil. Menurutnya, para pedagang telah berjuang dengan materi, moril, waktu untuk mendapatkan keadilan.

“Alhamdulillah perjuangan dari awal dan akhir, materi, moril, waktu yang diluangkan kita mendapatkan keadilan dengan waktu satu tahun setengah. Ini keadilan, kita menang, kita mendapatkan keadilan,” katanya.

Terkait putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan banding. Terlebih dahulu, ia mengaku akan melaporkan hasil sidang ke Bupati Bandung, Dadang M Naser.

“Terkait putusan, intinya kami menghargai majelis hakim. Soal upaya hukum lanjutan, kami akan melapor dulu (ke Bupati) banding atau tidak,” tutup dia (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan