Cimahi Belum Punya Perda Cagar Budaya

CIMAHI – Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya di Kota Cimahi, berakibat pada kesulitannya pemerintah untuk melarang pemilik bangunan haritage melakukan pemugaran. Se­hingga, banyak bangunan yang diubah desain secara drastis oleh pemiliknya.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah­raga (Disbuparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja menga­ku, saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembuatan Perda tersebut.

”Kita sedang mengarah ke situ, kita sedang komuni­kasikan dengan dewan dan TNI juga, agar jangan semua bangunan dirombak,” kata Kadisbudparpora Kota Ci­mahi, Budi Rahardja, saat dihubungi wartawan mela­lui sambungan telepon, Minggu (14/4).

Dia membantah jika selama ini pemerintah dianggap tidak serius menjaga bangunan heritage. Bahkan Disbudpar­pora mengaku sudah mendaf­tarkan lima bangunan dalam daftar bangunan cagar budaya se-Indonesia.

”Bangunan yang sudah didaf­tarkan ada Rumah Sakit Du­stira, Stasiun Cimahi, Gedung Sudirman atau Gedung His­torich, Gereja Santo Ignatius, dan Penjara Militer Poncol,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini pi­haknya sedang melakukan pendaftaran dan verifi­kasi lima bangunan cagar budaya tersebut. Namun demikian Budi mengung­ungkapkan, bisa saja bangu­nan yang dianggap sebagai haritage, ada salah satu yang tidak lolos verifikasi. Sebab, tidak semua bisa diklasifikasikan sebagai bangunan cagar budaya.

”Kelima bangunan heritage yang rata-rata berdesain art deco dan indische empire khas bangunan Belanda itu kami daftarkan ke Sistem Regist­rasi Nasional Cagar Budaya Kemendikbud,” ujarnya.

Budi menjelaskan, tujuan pendaftaran bangunan cagar budaya adalah sebagai lang­kah melindungi desain bangu­nan agar tidak dipugar se­enaknya oleh pemilik bangu­nan. Terutama yang dimiliki oleh TNI. Sebab, hampir semua bangunan heritage di Cimahi milik TNI.

”Kalau tidak dilindungi oleh Pemkot melalui sistem regist­rasi, ya nanti akan habis di­renovasi, seperti rumah-rumah zaman Belanda di Jalan Baros,” jelasnya.

Dia mengakui, dari 120 lebih bangunan heritage di Cimahi, tidak semua bisa diklasifika­sikan sebagai bangunan cagar budaya, meskipun berumur ratusan tahun.

”Kalau dari bentuk memang heritage, tapi nanti akan kita inventarisir yang mana saja termasuk bangunan cagar budaya. Untuk verifikasi juga harus ada SK Walikota,” tan­dassnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan