Catat! Hal Ini Harus Diperhatikan Dalam Penyusunan RKA 2020

NGAMPRAH – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mendorong kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun anggaran 2020 mendatang. Hal itu ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Standar Biaya Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Lembang, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Tahun Anggaran 2020 mendatang merupakan momentum untuk mewujudkan program dan pembangunan sesuai dengan Visi AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religi) dengan jargon Bandung Barat Lumpat. Tahun depan juga merupakan waktu untuk menunaikan program prioritas untuk masyarakat mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan beberapa program unggulan lainnya.

DIIKUTI SELURUH SKPD: Peserta Yang Hadir Merupakan Para Kasubbag Penyusunan Program dan Kasubbag Program Keuangan Dari Setiap SKPD (Foto: Istimewa For Jabar Ekspres)

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPKD KBB, Rita Dewi mengungkapkan, kegiatan sosialisasi soal standar biaya belanja daerah ini, sebagai dasar dalam penyusunan RKA di masing-masing SKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya. “Dalam penyusunan RKA, harus ada standar biaya belanja sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Rita kepada Jabar Ekspres, Jumat (23/8/2019).

Menurut Rita, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk penyesuaian standarisasi yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban biaya terhadap setiap program dan kegiatan di masing-masing SKPD. Nantinya, standar biaya belanja daerah itu akan menjadi acuan dan pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2020.

“Sosialisasi ini juga berkaitan untuk mengatur soal biaya belanja pegawai, biaya perjalanan dinas, biaya barang dan jasa serta biaya belanja modal. Seperti contohnya, soal standar biaya jasa konsultasi, untuk tingkatan ahli madya satu orang mencapai Rp 15 juta. Pihak SKPD tidak boleh mengeluarkan biaya lebih dari itu (Rp 15 juta) yang sudah ditentukan. Kalau di bawah standar biaya tidak apa-apa,” kata Rita seraya menyebutkan sosialisasi dihadiri para Kasubbag Penyusunan Program dan Kasubbag Program Keuangan dari setiap SKPD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan