Calon Anggota BPK Bikin Resah

Ribut di Ruang Sidang Komisi XI

Sempat terjadi keributan saat fit and proper test calon anggota BPK periode 2019-2024 berlangsung di ruang Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9). Aksi tersebut terjadi saat salah satu kandidat yakni Pius Lustrilanang menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI sekitar pukul 15.52 WIB.

Seorang aktivis menamakan dirinya Solidaritas Selamatkan BPK berteriak: “Seleksi Anggota BPK ilegal.” “Insiden ini terjadi karena mereka menilai, seleksi yang berlangsung selama ini melanggar peraturan. Salah satunya tidak melewati proses pertimbangan dari DPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” lanjut Adi.

Dalam tuntutannya, aktivis meminta fit and proper test dihentikan. Karena terindikasi kuat ilegal alia cacat secara hukum. Selain itu, aktivis juga mendesak DPR menunda pemilihan anggota BPK. “Meski sempat terhenti, uji kelayakan dan kepatutan kembali dilanjutkan oleh pimpinan rapat komisi XI DPR,” terangnya.

Seperti diketahui, Komisi XI DPR pada Senin (2/9) menggelar fit and proper test terhadap 32 nama calon Anggota BPK. Sementara, daftar nama yang diperoleh pimpinan DPD RI dari pimpinan DPR RI sebanyak 62 nama.

Pimpinan DPR Diminta Tegas

Komite IV DPD RI meminta Ketua DPR dan Pimpinan Komisi XI bersikap tegas dalam seleksi pencalonan anggota BPK RI. Pasalnya, surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 kepada Ketua DPD, Oesman Sapta, DPR menyerahkan dua versi calon anggota BPK.

Pimpinan DPD juga telah merumuskan balasan surat Ketua DPR itu. Dalam surat tersebut, DPD meminta ketegasan DPR mengirimkan satu versi nama-nama calon anggota BPK yang akan mendapatkan pertimbangan DPD. Jangan libatkan DPD dalam polemik di internal DPR. Komite VI DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan, ujar Ketua Komite IV DPD, Ajiep Padindang.

Ketidaktegasan DPR ini akan berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan calon anggota DPD. Padahal, Pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. “Pertimbangan DPD sudah diberikan. Paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR. Persoalannya dalam surat yang dikirim Ketua DPR kepada Ketua DPD pada hari Kamis (29/8), DPR menyampaikan dua daftar nama calon. Satu daftar berisi 32 nama calon. Satunya daftar berisi 62 nama calon. Ketidaktegasan ini membuat DPD tak dapat menjalankan tahapan selanjutnya. DPD sudah mengirim surat meminta kepastian satu saja daftar nama calon anggota BPK,” paparnya.(yah/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan