Calon Anggota BPK Bikin Resah

Namun, Komisi XI tetap bersikukuh mempertahankan 32 nama yang lolos uji makalah. Wakil rakyat tidak menggubris hasil rapat pimpinan DPR dan Komisi XI yang merekomendasikan semua nama yang mendaftar diproses.

“Jika uji makalah yang bersifat subjektif itu dilakukan, maka seharusnya Komisi XI juga melakukan pendalaman terhadap integritas dan track record calon Anggota BPK. Tetapi Komisi XI justru mengabaikan hal yang substantif itu. Buktinya masih meloloskan calon yang diduga bermasalah. Seperti Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi, Tito Sulistio dan Syafri Adnan Baharuddin. Seharusnya nama-nama yang diduga bermasalah atau cacat integritas tersebut dicoret tanpa kompromi,” imbuhnya.

Sebelumnya, tersebar undangan kepada 32 nama calon Anggota BPK dari Sekjen DPR. Undangan itu adalah untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mulai Senin 2 September sampai 4 September 2019.

Adi mempertanyakan mengapa Komisi XI memakai penyebutan RDPU. Sebab, pada hari dan tanggal tersebut, Komisi XI melakulan fit and propert test kepada 32 nama calon. “Sudah jelas hal ini merupakan indikasi kebohongan publik. Uji kelayakan dan kepatutan dikamuflase di balik RDPU,” tukasnya.

Apabila, Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK sebelum DPD cq Komite IV memberi pertimbangan, maka DPR telah mengabaikan keberadaan DPD sebagai lembaga negara. Meski penetapan Anggota BPK terpilih akan menunggu keputusan DPD, namun secara faktual dapat menimbulkan perselisihan antarlembaga di kemudian hari. “Apalagi, DPD telah menerima surat dari pimpinan DPR agar memproses semua nama pendaftar 62 calon versus Komisi XI yang hanya memproses 32 nama,” ucapnya.

Selain itu, dugaan indikasi politik uang alias suap, ditengarai untuk mempermulus oknum calon anggota BPK kepada oknum anggota DPR Komisi XI. Hal ini dianggap telah menciderai pemberantasan KKN.

Sementara itu, relawan Jokowi Mania, La Ode Kamaludin mengatakan Fraksi PKB telah mencabut dukungan terhadap 32 nama terkait proses seleksi calon anggota BPK. Tujuannya agar dapat dikembalikan pada proses awal. Yakni jumlah calon anggota BPK terdaftar sebanyak 62 orang. Selanjutnya nama-nama tersebut disampaikan kepada DPD. “Jadi RDPU atau fit and propert test yang di lakukan komisi XI adalah kegiatan ilegal. Sehingga harus ditunda,” tegas La Ode Kamaludin, kepada FIN, Senin (2/9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan