Caleg Membangkang, Siap Ditendang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat kesepakatan untuk membeberkan LHKPN pada awal April nanti bagi calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, jika Caleg tersebut tidal memberikan LHKPN maka akan diberikan sanksi.

“Tanggalnya belum ditetapkan. Tapi awal April kami umumkan. Siapa yang sudah lapor LHKPN, terutama petahan. Kalau petahana tapi belum lapor, sebaiknya sama sekali tidak kita pilih,” tegas Ketua KPK Agus Raharjo, Minggu (18/3).

Dia mengatakan, pengumuman LHKPN sengaja dilakaukan menjelang pencoblosan. Agar ingatan publik masih segar dan menjadi refrensi, siapa caleg yang benar-benar layak untuk mewakili suara rakyat di parlemen. “Ya, awal bulan depan. Lebih baik begitu,” timpalnya.

Menurutnya, LHKPN, sambung dia, salah satu strategi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.Untuk jangka panjang, pemberlakukan aturan yang ketat bisa diawali dengan penadaan partai politik yang ideal. Apabila negara memberikan pendaan yang memadai untuk partai politik, pemerintah juga bisa memaksa mereka untuk membuka diri secara menyeluruh.

“Untuk kemudian diaudit secara mendalam. Sehingga kita tahu betul uangnya itu untuk apa saja. Kalau ternyata melanggar, diskualifikasi saja. Coret dari daftar caleg, karena jelas tidak mengindahkan aturan,” tegasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, KPK bersama KPU dan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa kali telah mendiskusikan supaya pemilu di tanah air benar-benar tanpa kebohongan.

“Pemilihnya harus jujur, penyelenggaraannya juga harus jujur, dan juga orang-orang yang dipilih, caleg-caleg yang dipilih, ataupun calon presiden dan wapres yang dipilih adalah orang-orang yang jujur,” terang dia.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan KPK untuk membentuk politik berintegritas dilaksanakan melalui dua cara. Penindakan dan pencegahan. Dia mencontohkan, pencegahan dilaksanakan melalui perbaikan sistem. “Pada bagian lain, KPK berusaha mencari formula untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan yang mereka lakukan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU sudah berkali-kali mengingatkan, ada konsekuensi jika bakal caleg pada Pemilu Legislatif 2019 tidak menyerahkan Laporan Harta LHKPN. LHKPN itu wajib diserahkan ke Komisi Pemberantasan KPK. Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada pileg.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan