Buruh Tetap Bakal Lakukan Aksi Demo

CIMAHI – Terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tak menyurutkan para buruh untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember mendatang.

Ada hal yang yang akan tetap mereka perjuangkan dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung nanti. Yakni meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

”Tetep dong (melakukan aski), kita kan tuntutannya mencabut PP 78,” tegas Ketua Kongres Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/11).

Sebelumnya, para serikat/aliansi buruh se-Jawa Barat memang diwacanakan untuk melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Sate. Aksi itu salah satunya dipicu karena kebijakan Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam penetapan UMK tahun 2020.

Hal itu dinilai sebagai bentuk penghianatan kepada buruh dan legalitas hukumnya lemah. Terbaru, Ridwan Kamil menerbitkan kebijakan baru dengan mengganti SE dengan SK. Nominal upahnya tetap sama yakni Rp3.139.274,74.

”Bukan berarti kita akan diam ketika surat edaran dicabut dan diperlakukan SK, karena tuntutan kita bagaimana mencabut PP 78,” kata Siti.

Untuk itu, dia mengajak kepada serikat/aliansi buruh lainnya tetap konsisten kepada rencana awal untuk melakukan aksi. Sebab, kata dia, pencabutan PP 78 harus tetap diperjuangkan.

”Kita tetap mendorong bagaimana gerakan masa ini, agar pemerintah mulai memikirkan bahwa nasib buruh itu bukan dibatasi oleh inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi saja,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana berharap dengan diterbitkannya SK seputar UMK tahun 2020 ini bisa membuat para buruh tidak melakukan aksi.

”Mudah-mudahan serikat pekerja tidak jadi demo,” harap Uce.

Diakui Uce, pihaknya belum mengetahui percic alasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti SE dengan SK, atau seperti penetapan upah tahun sebelumnya.

”Belum (tahu). SK-nya baru hari ini ditanda tangan,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan