Buruh Cimahi Minta Kenaikan UMK Hingga 13,2 %

CIMAHI – Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cimahi merasa kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen tidak sesuai dengan kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menginginkan upah tahun 2020 naik hingga 13,2 persen.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyebutkan bahwa formulasi kenaikan UMK tahun depan di Kota Cimahi kemungkinan besar masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Formulasi yang digunakannya adalah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional sehingga muncul persentasi kenaikan 8,51 persen. Artinya, upah buruh di Kota Cimahi tahun depan adalah Rp3.138.985, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.893.074.

Sebab merasa tidak puas dengan kebijakan kenaikan UMK, ratusan buruh pun menggelar aksinya di Halaman Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (7/11). Mereka meminta DPRD Kota Cimahi membuat rekomendasi kepada Wali Kota Cimahi agar penetapan UMK tidak berdasarkan PP 78.

”Sebetulnya kenaikan kita realistis gak muluk-muluk. Kita hanya meminta kepada wali kota untuk menetapkan (kenaikan upah) 13,2 persen,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Asep Jamaludin saat ditemui disela-sela aksi.

Dia menjelaskan, kenaikan upah sebesar 13,2 persen versi para buruh didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2019 dan laju pertumbuhan ekonomi. Jika keinginan buruh dikabulkan, maka upah buruh akan naik menjadi Rp 3.274.459.

Selain rekomendasi penolakan PP 78, ada sejumlah tuntutan lain yang disuarakan para buruh. Di antaranya mereka meminta DPRD membuat rekomendasi penolakan kenaikan premi/iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

”Kami juga meminta rekomendasi agar dilaksanakannya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan. Selama ini Perda itu belum ada implementasinya,” jelasnya.

Setelah tuntutan mereka disuarakan, sejumlah wakil rakyat terlihat menemui para buruh. Mereka menjawab tuntutan para buruh itu dengan menyetujui rekomendasi dengan membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Wali Kota Cimahi dapat mengakomidir tuntutan yang disuarakan buruh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan