Bupati Diminta Segera Rampungkan RPJMD

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna diminta untuk segera menetapkan RPJMD yang dievaluasi oleh kementerian dan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati. Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus RPJMD DPRD KBB, Bagja Setiawan di Padalarang, kemarin.

Dia menyebutkan, sampai saat ini tercatat sudah 174 hari sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat terhitung dari 20 September 2018. Menurut Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tatacara evaluasi raperda tentang RPJMD serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMR, dan RKPD penetapan RPJM harus segera dilakukan.

“Pembahasan RPJMD memasuki injury time, dimana kepala daerah harus sudah menetapkan RPJMD, jika tidak ya sanksi administratif yakni tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan,” tegas Bagja disela pansus RPJMD di Bandung, Jumat (15/3).

Bagja menyayangkan adanya keterlambatan dokumen RPJMD yang dinilainya sangat strategis. “Ini sangat menentukan keberlanjutan kepemimpinan serta merumuskan kembali keberlanjutan arah pembangunan lima tahun ke depan di KBB,” sebutnya.

Politisi PKS ini menyebutkan, salah satu aspek yang tidak kalah penting dan mulai diperbincangkan serta menjadi diskursus di media online, adalah visi dan misi calon kepala daerah, karena dari konsep visi dan misi tersebutlah tergambar uraian rencana calon kepala daerah dalam membangun daerah lima tahun ke depan.

Visi misi dan program strategis calon kepala daerah harus disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 terkait Pemilukada.

“Dengan demikian setiap calon kepala daerah tidak dapat sembarangan dalam menyusun visi dan misi pembangunannya, harus tersusun berdasarkan tahapan rencana pembangunan tersebut,” tuturnya.

Hal itu, lanjut Bagja, dilakukan agar terjadi kontinuitas dalam tahapan proses pembangunan. “Kita sering kali mengira bahwa ketika pemimpin kepala daerah berganti, maka kebijakan prioritas pembangunan dapat berganti pula, namun dengan mekanisme tersebut, undang-undang menjamin terselenggaranya tahapan pembangunan yang berkelanjutan sesuai rencana yang telah digariskan,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan