BPN Cimahi Teledor

CIMAHI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Cimahi dalam menyimpan dokumen sejauh ini masih belum tertib. Sebab, kepemilikann tanah bernama Saut Situmorang bisa diganti statusnya dengan pengajuan proses split. Padahal, Saut Sitomorang sejak 2016 dinyatakan sudah meninggal dunia.

Keteledoran pihak BPN Cimahi ini terbukti ketika dokumen surat tanah milik Saut Sitomorang sudah berpindah tangan. Namun, dalam surat tanah yang sudah di split oleh pihak BPN Cimahi terdapat tanda tangan Saut Situmorang tertanggal 2017.

Dengan begitu, produk sertifikat BPN Kota Cimahi yang dikeluarkan tersebut tidak memiliki keabsahan secara hukum. Sebab, pada kenyataannya tandatangan kepemilikan tanah atas nama Saut Situmorang diduga dipalsukan. Bahkan, kuat dugaan ada permainan antara pemohon atau kurang teliliti dalam prosesnya.

Saat dikonfirmasi masalah ini, Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah BPN Cimahi  Nandang S.H mengaku bingung dengan adanya tanda tangan atas nama Saut yang sebenarnya sudah meninggal dunia. Bahkan, kebingunan nandang bertambah ketika Jabar ekspres ingin melakukan kroscek kebenarannya.

“Saya bingung, karena ini sudah lama, dan coba saya cari tahu dulu, siapa yang mengajukan berkas ini,” kata Nandang ketika ditemui kemarin. (2/1).

Meski tidak bisa menunjukan dokumen permohonan perubahan tanah tersebut Nandang menuturkan, bahwa dulu pernah ada orang yang mengaku perwakilan dari notaris bernama Eva datang mengatas namakan kuasa pemilik tanah. Bahkan, orang tersebut mengaku sebagai wartawan atau LSM  dengan meminta dibuatkan surat tanah.

’’Saya juga tidak tahu siapa Eva, nanti saja di cari berkas warkahnya dulu, atau buat saja surat resmi, biar di jelaskan detail, ” ucap dia.

Sementara itu ketika diklarifikasi Notaris Ana Wismayanti membantah bahwa orang yang bernama Eva merupakan orang suruhannya.

’’Saya tidak tahu alasan dia apa mengaku karyawan yang bekerja dengan saya, dan buat saya pribadi tidak tahu eva itu,”ucap Ana.

Kendati begitu, salah seorang staf Notaris Ana mengungkapkan bahwa eva hanyalah seorang perntara atau mediator tanah.

Sementara itu, Dini istri Almarhum Saut Situmorang  mengatakan, selama suaminya menderita sakit, Almarhum belum pernah memberikan tandatangan pada sertifikat tersebut. Namun, dia mengaku pernah ada orang yang datang setelah suaminya meniggal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan