BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 T

BANDUNG – BPJS Keseha­tan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan ke­pada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melaku­kan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kese­hatan Tingkat Pertama (FKTP).

”Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan meka­nisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengaju­kan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses ter­lebih dulu. Upaya menuntas­kan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Pu­blik BPJS Kesehatan Cabang Bandung Sindy Agustin, Se­lasa (16/4).

Menurut Sindy, setiap tang­gal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan ru­mah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikut­nya. Hal ini merupakan me­kanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasi­litas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehing­ga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sindy.

Sindy juga mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Sindy berha­rap pihak RS dapat kian op­timal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS un­tuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pe­merintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat sema­kin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nya­man,” ucap Sindy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan