BNN Akan Bangun Klinik Rahabilitasi

 NGAMPRAH– Badan Nar­kotika Nasional (BNN) Kabu­paten Bandung Barat akan membangun Klinik Pratama di tahun ini. Fasilitas tersebut akan difungsikan untuk mela­kukan rehabilitasi bagi para pecandu dan korban penya­lahgunaan narkoba di Bandung Barat.

Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, Sam No­rati Martiana mengungkap­kan, saat ini penyalahgu­naan narkoba menunjukkan tren yang semakin mening­kat di Indonesia. Rehabili­tasi merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para penggunanya dari be­lenggu narkoba.

”Penyalahgunaan narkoba sebagian besar awalnya ka­rena coba-coba. Tapi, sema­kin lama pemakaian risiko kecanduan semakin tinggi. Dan salah satu kunci untuk menghentikannya, melakukan rehabilitasi secepat mungkin,” tegas Sam saat ditemui di kantornya, Ngamprah, Selasa (7/5).

Dengan adanya Klinik Pra­tama, kata Sam, nantinya akan memudahkan pihaknya me­nangani dan merehabilitasi para pecandu narkoba di Kabupaten Bandung Barat. Apalagi saat ini di Kecamatan Ngamprah, Padalarang, Cililin dan Lembang ditetapkan se­bagai zona merah peredaran narkotika.

”Dengan kondisi ini, KBB harus sudah memiliki klinik rehabilitasi. Makanya dengan anggaran hibah, tahun ini kita akan bangun Klinik Pra­tama untuk rehabilitasi,” ka­tanya.

Selama ini rehabilitasi pe­candu narkoba dilakukan di RSUD Cililin, Puskesmas Pa­dalarang, Puskesmas Jaya­giri, Rumah Palman Cisarua, dan Klinik Nurido. Namun nantinya, kata Sam, di kantor BNN bisa juga digunakan untuk rehabilitasi.

Menurut Sam, kesadaran masyarakat khususnya bagi pencandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi masih sangat rendah. Padahal, jika memang ada masyarakat yang anggota keluarganya meru­pakan pecandu, maka seha­rusnya langsung direhabili­tasi.

”Banyak keluarga yang menganggap pecandu itu menjadi aib. Semestinya, itu yang perlu disadarkan. Bisa melalui rehabilitasi dengan pengobatan medis, sosial atau melalui konseling,” katanya.

Seperti diketahui, bantuan rehabilitasi bagi para pecan­du narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, merujuk kepada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narko­tika dan Korban Penyalagu­naan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, yang diterbitkan pada 2014 lalu.

Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pe­merintah Nomor 25 Tahun 2011. Kedua peraturan ini memastikan para pengguna narkoba mendapatkan laya­nan rehabilitasi yang diper­lukan dan tidak lagi ditem­patkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan