Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jalur Mudik

CIMAHI –Kementerian Per­hubungan Republik Indone­sia (Kemenhub RI) mengelu­arkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 37 tahun 2019 tentang Pen­gaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut diatur pembatasan operasio­nal terhadap kendaraan-kendaraan bertonase tinggi atau kendaraan angkutan barang di jalur mudik.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, Permen Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pem­batasan operasional terhadap mobil barang di jalur mudik diterapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ke­tertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

”Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol dan jalan nasional,” kata Ranto, di Komplek Perkanto­ran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Ka­mis (24/5).

Khusus di Kota Cimahi, lanjut Ranto, ruas jalan yang diber­lakukan pebatasan operasional bagi angkutan barang selama masa Lebaran 2019 yaitu ruas Jenderal Amir Machmud.

”Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk arus mudik, dimulai 30 Mei hingga 2 Juni. Sedangkan untuk di arus balik Lebaran, diterapkan mulai tanggal 8 Juni hingga 10 Juni,” terangnya.

Dia menyebutkan, beberapa jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, ke­reta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengang­kut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.

”Ada jenis kendaraan besar yang masih diperbolehkan yaitu kendaraan pengangkut BBM, barang ekspor dan im­por, air minum dalam kema­san, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang-barang kebutuhan pokok seperti be­ras, tepung terigu, sayur, buah-buahan, daging, ikan, serta mobil pengangkut se­peda motor dalam rangka mudik gratis,” sebutnya.

Kendati ada pembebasan, namun dia menegaskan, kendaraan-kendaraan terse­but saat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut ditempel pada kaca depan sebelah kiri mo­bil pengangkut.

”Ditempel di situ agar mudah diidentifikasi oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Ranto mengaku, untuk atu­ran ini, pihaknya sudah me­nyampaikannya kepada para pelaku usaha yang memiliki angkutan barang di wilayah Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan