Berikan Kepastian Hukum Melalui Nikah Massal

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat terus berupaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak kewar­ganegaraan bagi masyarakat­nya. Seperti halnya dengan menggandeng Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dalam melaksanakan Sidang Keliling Itsbah Nikah di Kecamatan Saguling, Sabtu (16/11) .

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjelaskan, pelayanan terpadu Sidang Itsbah Nikah sangat berman­faat bagi masyarakat. Sebab, jika dilakukan perorangan di Kantor Pengadilan Agama, maka akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 1 juta.

“Buku nikah adalah kebu­tuhan untuk kita semua yang sudah berkeluarga. Sebab, jika tidak ada buku nikah maka banyak pengurusan seperti pembuatan akta anak, surat ahli waris, pengurusan BPJS dan lainnya, menjadi susah,” ujar Aa Umbara.

Pada pelaksanaan Sidang Itsbah Nikah di Kecamatan Saguling, kebanyakan diikuti oleh warga yang sudah berusia 50 tahun. Aa pun berjanji, pe­layanan terpadu sidang itsbah akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.

“Selain di Kecamatan Saguling, Pemkab Bandung Barat pun akan melaksanakan sidang itsbah ini di Kecamatan Rongga pada 29 November dan di Kecamatan Cipongkor pada 6 Desember 2019 mendatang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pasangan suami is­teri (pasutri) di Desa Sutenjaya, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat, belum memiliki buku nikah meski sudah menikah hampir belasan hingga pulu­han tahun. Pemerintah Desa Suntenjaya pun memfasili­tasi penyelenggaraan sidang itsbah bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.

Kepala Desa Sutenjaya, Asep Wahono mengatakan, ada sejumlah faktor yang mem­buat banyak pasutri di desanya tidak memiliki buku nikah, seperti buku nikahnya hilang, terbakar, nikah siri, dan ada juga yang memang kurang persyaratan administrasinya.

“Kebanyakan pasutri yang tidak punya buku nikah, me­nikahnya bukan sekarang-sekarang ini. Dulu itu kan yang penting nikah saja dulu. Bia­sanya karena kekurangan dana, jadi belum mengurus surat nikah,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, penyelenggaraan sidang isbat akan difasilitasi oleh Pemerin­tah Desa, terlebih ada ban­tuan dari donatur yang ber­sedia membantu warganya untuk membiayai proses kepemilikan buku nikah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan