Berharap Ada Turunan Permenhub 12 Tahun 2019

CIMAHI – Dinas Perhu­bungan Kota Cimahi berharap pemerintah pusat segera me­nerbitkan aturan turunan regulasi dari Peraturan Men­teri Perhubungan (Permen­hub) Nomor 12 Tahun 2019 terkait perlindungan kese­lamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitang­gang, di Komplek Perkanto­ran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (20/3).

”Dengan terbitnya aturan untuk ojek online ini maka bisa dipakai sebagai payung hukum sehingga ojok online (ojol) punya landasan untuk beroperasi,” ungkap Ranto.

Dikatakannya, dengan ter­bitnya aturan tersebut diha­rapkan juga dapat mengako­modasi kepentingan sejumlah pihak, dari sopir, aplikator, hingga konsumen.

”Aspek yang diatur dalam Permen itu meliputi keselama­tan, kemitraan, suspensi, dan biaya jasa,” katanya.

Meski aturan sudah turun, namun Ranto menilai dalam aturan ojol tersebut masih banyak hal yang belum dije­laskan secara detail. Sehing­ga pemerintah daerah masih harus dibingungkan dengan pehamanan dan implemen­tasi terhadap aturan yang itu.

”Sebaiknya ada turunan dari peraturan tersebut yang mengatur hal-hal teknis dan operasional. Sehingga kami di daerah tidak dipusingkan,” terangnya.

Ronto menjelaskan, dalam regulasi tersebut ada beber­apa hal yang belum tercantum seperti aturan mengenai pe­rizinan, sanksi, pengawasan dari pemerintah terhadap kelaikan kendaraan, dan lain­nya.

”Kalau merujuk pada aturan baru, kami dari Dishub tidak ada kewenangan untuk pen­gaturan ojol. Jadi kami juga tidak bisa menindak kalau ada pelanggaran,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ran­to, dalam peraturan itu juga belum dijelaskan secara gam­blang terkait jangkauan wi­layah operasi ojol. Apakah ada pembatasan wilayah atau tidak. Belum lagi aturan pembatasan kuota disetiap daerah.

”Jika tidak ditegaskan dalam aturan wilayah operasi dik­hawatirkan akan terjadi ge­sekan di lapangan. Ojol sudah resmi, bagaimana dengan ojek pangkalan. Kalau terjadi ge­sekan yang direpotkan sudah pasti pemerintah daerah se­tempat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini terlihat banyak ojol yang kerap mangkal atau parkir sembarangan seperti di tro­toar, bahu jalan, sampai shelter angkutan umum. Sehingga secara tidak langs­ung keberadaan ojol yang mangkal tersebut meng­ganggu masyarakat peng­guna jalan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan