Beras Ditempel Stiker Kades Divonis Penjara

BALEENDAH – Malang benar nasib dari Kepala Desa Mangunharja Ohan Sopian, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Hanya gara-gara memasang stiker calon legislatif (caleg) dukungannynya pada karung berisikan beras program pemerintah. Sehingga harus divonis bersalah dengan ancaman kurungan penjara.

Ketua majelis hakim, Itong Isnaini dalam persidangnan akhirnya memvonis Kades Mangunharja dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Ohan dinyatakan bersalah karena telah memasang stiker Caleg Evi Rianti dari Partai Golkar, kepada penerima manfaat, pada 3 Desember 2018 lalu.

“Setelah menimbang segala sesuatunya, pengadilan memutuskan dan mengadili, terdakwa Ohan Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa telah sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Itong saat membacakan amar putusan kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung (31/1).

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ohan Sopian dengan pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 4 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar maka diganti oleh pidana kurungan penjara selama 1 bulan.

“Khusus pidana penjara tidak perlu dijalani, saudara berada dalam masa percobaan selama enam bulan,” jelasnya.

Dia juga menyatakan, bahwa yang memberatkan terdakwa dalam vonis yaitu sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh dengan mentaati hukum. Namun malah melawan hukum. Sehingga, lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan diketahui terdakwa sengaja menempel stiker caleg dari partai Golkar berukuran 15×10 cm berwarna kuning pada program BNPT yaitu karung berisi beras 7 kg.

“Hal itu dilakukan terdakwa selama masa kampanye calon legislatif tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin menambahkan peristiwa yang terjadi 3 Desember lalu melibatkan Kepala Desa Ohan Sopian dilaporkan ke Panwascam oleh masyarakat. Kemudian, laporan tersebut dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung sebab terkait tindak pidana pemilu.

Menurutnya, tahap pertama pihaknya melakukan kajian syarat formil dan materil dengan hasil memenuhi unsur. Kemudian setelah mengumpulkan barang bukti dan kesaksian pelapor, saksi dan terlapor, pada tahap kedua pembahasan dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu.

“Setelah dilakukan pembahasan, kemudian diserahkan ke penyidik karena layak ditindaklanjuti. Kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Hasilnya dilaporkan ke SPKT kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan