Belum Terima Laporan Pelaksanaan Kampanye Akbar

CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menyatakan siap melakukan pengawasan ketat dalam proses rapat umum atau kampanye terbuka Pemilu 2019. Kampanye yang berlangsung dari 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang akan melibatkan semua parpol dari koalisi pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan koalisi pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Termasuk para calegnya.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy menyayangkan sikap para peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi. Sebab, pelaksanaan kampanye terbuka dimulai, belum ada satupun peserta yang melaporkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Bawaslu Kota Cimahi. Padahal, dalam regulasi seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, peserta harus membuat laporan kepada kepolisian, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

”STTP jadi salah satu acuan bagi kami untuk melakukan pengawasan. Jika tak ada tembusan, bisa saja kami mengeluarkan rekomendasi pembubaran kampanye. Apalagi kalau sudah mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya, di Kecamatan Cimahi Tengah, Jalan Terusan, belum lama ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menjelaskan, sesuai jadwal dari KPU RI, Kota Cimahi masuk zona A dalam kampanye rapat umum ini. Selama waktu pelaksanan, koalisi pasangan nomor urut 01 akan mendapatkan jatah 10 hari dan pasangan nomor urut 02 mendapatkan jatah 10 hari.

”Jadi dibagi dua hari. Untuk hari pertama dan kedua nomor urut 02 dulu,” terangnya.

Menurut Irman, ada empat lokasi yang akan menjadi titik fokus kampanye terbuka Pemilu 2019 ini. Yaitu di Lapangan Sangkuriang, Lapangan Poral, Lapangan Cibaligo dan Lapangan Cigugur Tengah.

”Hanya keempat tempat itu yang sepertinya cukup besar dan cocok untuk kampanye terbuka parpol,” singkatnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan