Belum Serah Terima Hak Alas, Menjadi Alasan Pengelolaan Pasar

SOREANG -Belum adanya serah terima alas hak dari PT Primatama Cipta Sarana (PCS) tidak bisa dijadikan alasan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk tak segera mengelo­la dan membangun infrastruk­tur pendukung Pasar dan sub terminal Ciwidey. Soalnya proses serah terima merupakan perkara lain yang termuat da­lam perjanjian antara PT PCS dan Pemkab Bandung.

Kuasa Hukum Pedagang Pa­sar Ciwidey, Dasep Kurnia Gunarudin mengatakan, peng­elolaan dan pembangunan Pasar Ciwidey oleh Pemkab Bandung saat ini sudah meru­pakan perintah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

”Seharusnya Pemkab Bandung tinggal melaksanakan perintah pengadilan dan bukannya membuat opini hukum lain,” Jelas Dasep saat dihubungi, Senin (20/5).

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2002 di mana salah satu kalimatnnya menyebutkan bahwa, Meru­pakan suatu prinsip yang sangat universal suatu putusan tidak boleh didiskusikan oleh siapa saja karena merupakan kemandirian Badan peradilan.

” Pemkab Bandung tidak bisa melontarkan alasan apa­pun untuk memperlambat pelaksanaan perintah penga­dilan dalam putusan tersebut. Tapi, Sekarang yang terjadi, mereka terjebak dalam pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” tuturnya.

Dasep menjelaskan, terkait pemkab yang berdalih tidak bisa melaksanakan pembangu­nan infrastruktur dan pengelolaan Pasar Ciwidey dengan alasan belum ada serah terima hak alas sebagai dasar hukum. Ia menilai hal itu seharunya disampaikan sebelum putusan bersifat inkracht. Soalnya se­belum itu, Pemkab Bandung sebagai tergugat dalam perka­ra Nomor 154/Pdt/G/2017/PNBlb, telah diberi hak dan untuk menyampaikan kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Ditemui terpisah, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Ka­bupaten Bandung Marlan pun membenarkan rumitnya per­masalahan Pasar Ciwidey. Namun ia menegaskan bahwa Bupati Bandung pun sebenar­nya sudah menginstruksikan instansi terkait untuk segera melaksanakan putusan peng­adilan yang sudah inkracht.

”Pada prinsipnya Pak Bu­pati sudah menginstruksikan untuk segera melaksanakan pembangunan infrastruktur dan mengelola Pasar Ciwidey dan memang hanya tinggal menunggu proses lelang ka­rena anggarannya besar. Se­tahu saya di Dishub ada ang­garan untuk penataan terminal Rp 180 juta, di Disperindag ada Rp 1,5 miliar dan yang besar lagi di Dinas PUTR,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan