Baznas Kota Bandung Sosialisasikan Soal Zakat

 BANDUNG– Ketua Baznaz Kota Bandung Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman mengim­bau umat muslim untuk menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan Al-Quran. Zakat dibagikan kedua ka­tegori yakni zakat perusa­haan dan zakat profesi. Hal itu disampaikan Abdurrah­man pada kegiatan Bandung Menjawab yang digelar di Ruang Media, Balai Kota Bandung, Selasa (21/5/2019).

Hadir juga dalam acara terse­but Wakil Ketua IV Baznas Kota Bandung Bukhari Muslim. Ke­dua narasumber membahas topik Mekanisme Pembagian Zakat Tahun 2019/1440 H.

“Zakat perusahaan itu sangat jelas sekali dari mana sumber penghasilannya, sifatnya ada zakat perusa­haan dan perdagangan, ka­lau zakat profesi juga memi­liki hisabnya, bagi pengha­silan profesi tersebut seba­nyak Rp 3.500.000 – Rp 4.000.000 itu sudah wajib zakat apalagi lebih dari itu,” katanya.

Mekanisme pembayaran zakat juga sudah banyak caranya yakni dengan po­tongan dari gaji setiap bulan­nya. “Bagaimanapun bagian dari harta kita itu ialah ada hak orang lain, ketika kita menunaikan zakat, harta kita akan suci dan bersih, oleh sebab itu pembayaran zakat ini bukan hanya dija­lankan oleh pribadi-pribadi tetapi juga oleh perusahaan,” paparnya.

Dia menyebutkan, pem­bayaran zakat bisa disalurkan ke unit penanggung jawab di masjid masing-masing, sela­njutnya diteruskan ke lem­baga amil zakat dan Baznas, lembaga yang resmi disahkan oleh negara untuk diketahui oleh masyarakat Bandung.

“Masyarakat sudah dapat membayar zakatnya ke penanggung jawab masjid masing-masing, bisa me­mulai sejak H-5, H-4, H-3, H-2, H-1 dan atau dikelu­arkan sebelum salat Idulfi­tri di pagi setelah salat subuh, setiap orang Rp 30.000, kalau dalam bentuk beras 2,5 kg atau dengan harga Rp 12.000,” jelasnya.

Setiap masjid, ujar dia, diimbau untuk membuat kupon supaya para pene­rima tidak semerawut dan bisa tertata dengan baik dan tertib. “Sehingga dalam pembagian bisa lebih ter­tib dan aman,” pungkasnya. (mg3/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan