Bawaslu Tertibkan Ribuan APK

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah menertibkan sedikitnya 7.700 alat peraga kampanye (APK) pemilihan presiden dan legislatif, hingga akhir Maret 2019. APK tersebut ditertibkan karena dinilai melanggar aturan, terutama yang berbentuk bilboard dan papan reklame.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengatakan, APK yang ditertibkan tertibkan tersebut sebelumnya tersebar di semua wilayah Kabupaten Bandung yang terdiri dari 31 kecamatan.

”Namun yang paling banyak melanggar aturan dan sudah diturunkan, terkonsentrasi di Kecamatan Soreang,” Jelasnya saat ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Sahid Sunshine, Soreang belum lama ini.

Menurutnya, sesuai aturan APK sekarang ini tidak boleh dipasang di biloard atau papan reklame. Namun kenyataannya pelanggaran aturan tersebut menjadi yang paling dominan.

”Kami sudah menurunkan APK di bilboard dan papan reklame. Hal itu tidak sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan,” katanya.

Januar menjelaskan, pihaknya pun mendapat laporan dari sejumlah pemilik papan reklame yang merasa dirugikan karena sarana mereka digunakan untuk pemasangan APK.

”Bawaslu sudah melayangkan teguran kepada partai politik terkait pelanggaran yang dilakukan para kadernya yang memasang APK caleg dan capres di tempat yang bukan semestinya itu,” akunya.

Dia menambahkan, penertiban masih akan terus dilakukan oleh Bawaslu hingga satu hari jelang pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang. Ia pun berharap tidak ada lagi caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu anggota Bawaslu Jabar Yulianto melansir di wilayahnya masih terjadi banyak pelanggaran berupa pelibatan anak-anak dalam kampanye Pilpres. Pelanggaran tersebut dilakukan baik oleh pendukung pasangan nomor urut 01 maupun 02.

Selain itu, kata Yulianto, pelanggaran berupa kampanye di luar batas waktu yang ditentuka serta arak-arakan atau konvoi juga masih banyak terjadi.

”Kami masih melihat banyak anak-anak dalam kegiatan kampanye, ada arak-arakan dan kampanye dimulai sebelum pukul 09.00 WIB,” Kata Yulianto.

Sementara terkait dugaan pembagian uang selama saat kampanye, Yulianto mengaku pihaknya belum mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat. Sejauh ini, Bawaslu Jabar baru menemukan pembagian bahan kampanye yang memang tidak melanggar aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan