Bawaslu: Memasuki Tahapan Pilkada, Bupati Jangan Lakukan Pelantikan Pejabat

SOREANG – Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten yang telah dimulai, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengeluarkan imbauan khususnya kepada Bupati Kabupaten Bandung.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Bupati dilarang untuk melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin.

Menurutnya, larangan penggantian pejabat tersebut secara jelas diatur pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lebih lanjut lagi Januar menjelaskan, jangka waktu penggantian jabatan tersebut ditujukan kepada Bupati atau Petahana yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada mendatang. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada saling untung-rugi dalam proses pilkada.

”Bupati secara jelas dalam UU 10/16 tersebut dilarang melakukan penggantian pejabat selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya baik itu Promosi, Rotasi ataupun Demosi, selain itu juga pada pasal 71 angka (3) bahwa Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,”kata Januar saat ditemui di Soreang, Minggu (13/10).

Menurutnya, Sanksi perihal pelanggaran tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dapat dibatalkan dalam penetapan calon oleh KPU. Oleh karena itu, kata dia, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung melakukan pencegahan dini dengan mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati agar tidak melakukan pelarangan tersebut, kecuali dalam penggantian jabatan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

”Kami (Bawaslu Kab. Bandung) mengingatkan kembali kepada Bupati dan Wakil Bupati agar mentaati peraturan tersebut, ini merupakan langkah pencegahan kami dalam proses pilkada di Kabupaten Bandung,” Tegasnya.

Selain itu juga, kata Januar, pihaknya mengimbau kepada ASN dan Kepala Desa/Lurah agar bertindak netral dalam Pilkada di Kabupaten Bandung sesuai dengan pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ”Serta Kepala Desa  juga harus bertindak Netral sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan