Bantuan Bagi 4.000 Keluarga Peserta BPNT di KBB Hangus

NGAMPRAH– Bantuan sosial bagi empat ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung Barat harus hangus lantaran tidak melakukan transaksi selama tahun 2018 lalu. Saat ini, Dinas Sosial tengah melakukan verifikasi data kepada empat ribu warga tersebut agar bantuan di tahun ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Tahun lalu ada empat ribu KPM dalam program BPNT yang tidak melakukan transaksi dan uangnya tersimpan di bank. Aturannya kalau tiga bulan tidak ada transaksi maka akan hangus. Jadi tahun sekarang kita lagi verifikasi juga untuk memastikan data dan alasan apa tidak melakukan transaksi. Kemarin dari laporan ada 500 KPM (dari data empat ribu) di Gununghalu yang tidak melakukan transaksi tersebut termasuk daerah lainnya,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo di Ngamprah, Rabu (27/3).

Heri menyebutkan, kuota program BPNT di KBB tahun 2018 mencapai 95 ribu KPM. Tahun ini, kuota menurun menjadi 82.971 KPM.
Namun berdasarkan SP2D (surat perintah pencairan dana) dari Kementerian Sosial hanya 77 ribu yang masuk program BPNT di tahun ini. “Berdasarkan SP2D itu hanya 77 ribu KPM saja untuk tahun lalu dan tahun ini. Mudah-mudahan empat ribu KPM (yang hangus) tidak terulang karena kami terus mendata. Ini kan datanya diambil dari BDT (Basis Data Terpadu) milik Kemensos,” katanya.

Heri menambahkan, setiap KPM perbulannya akan mendapatkan bantuan senilai Rp 110 ribu untuk pembelian beras dengan kualitas premium. Program BPNT ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Tahun ini, untuk Januari dan Februari sudah didistribusikan kepada masyarakat dengan lancar tanpa ada hambatan. “Bantuan itu langsung dari pihak bank kepada penerima. Tidak melalui kami dan untuk pelaporan juga kami tidak menerima. Justru tahu informasi empat ribu yang tidak melakukan transaksi di tahun lalu juga, itu berdasarkan laporan akhir tahun dari pusat,” ungkapnya.

Lebih jauh Heri menjelaskan, untuk harga beras yang dijual kepada KPM dalam program BPNT ini disesuaikan dengan harga pasar atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan